Advertisement
Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Terungkap, Ternyata Teman Korban

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan empat orang satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Polisi membekuk seorang pelaku berinisial HT, 41, warga Kecamatan Baki, Sukoharjo, hanya dalam tiga jam setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah keempat korban yang merupakan keluarga.
Advertisement
Diberitakan sebelumnya, Suranto, 42, dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam. Sementara kedua anaknya bernama Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan meregang nyawa di kamar.
BACA JUGA : Satu Keluarga Diduga Korban Pembunuhan di Baki
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan polisi langsung mengevakuasi empat mayat anggota keluarga Suranto di Duwet Baki dan melakukan olah TKP hingga Sabtu (22/8/2020) pukul 01.00 WIB.
Sementara pelaku pembunuhan keluarga Suranto ditangkap di wilayah Baki pada Sabtu pukul 04.00 WIB.
"Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.00 WIB," kata dia, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek Baki, Sabtu.
Menurut Kapolres, pelaku merupakan teman korban dan memiliki utang puluhan juta rupiah. Kemudian, pelaku meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.
BACA JUGA : Begini Kronologi Penemuan 4 Mayat Satu Keluarga Diduga
"Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo," ujar dia.
Selama ini, korban yang bekerja sebagai pengusaha rental mobil kerap didatangi teman-temannya. Mereka berkumpul di rumah korban. Saat kejadian, pelaku yang sudah paham lingkungan rumah korban langsung masuk rumah.
Pisau Dapur Dibuang ke Sungai
Pelaku mengambil pisau dapur dan melakukan aksi sadis dengan membantai anggota keluarga Suranto satu per satu.
"Penyidik masih mendalami penyebab pelaku tega menghabisi kedua anak korban. Pisau dapur dibuang ke sungai untuk mengaburkan barang bukti," ujar dia.
Kapolres menyampaikan pelaku pembunuhan satu keluarga itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- RI-Malaysia Perlu Perkuat Investasi Intra-ASEAN
- Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tetap
- 200 Negara Sepakat Naikkan Anggaran Badan Iklim PBB
- Jepang Pertimbangkan Hentikan Beri bantuan Biaya Hidup kepada Mahasiswa Asing Jenjang Doktoral
- Dua SD di Gunungpati Kota Semarang Dibobol Maling Saat Libur Sekolah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Kucurkan Rp940 Miliar untuk Diskon Transportasi Umum Saat Liburan Sekolah
- Prediksi BMKG Hari Ini Jumat 27 Juni 2025: Mayoritas Wilayah Indonesia Cerah Berawan
- Menhub Dudy Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Terkait Truk ODOL, Penindakan Terus Berlanjut
- PM Malaysia Anwar Ibrahim Akan Berkunjung ke Indonesia Hari Ini
- Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Periksa 2 Komisaris Bank Jateng
- Program MBG Tetap Berjalan Selama Liburan Sekolah, Begini Skemanya
- Kapal Long Boat Tenggelam, Dua Awak Ditemukan Meninggal dan 1 dalam Pencarian
Advertisement
Advertisement