Advertisement

Beredar Hoaks Pungutan Rp87 Miliar di Medsos, Ini Respons Undip..

Newswire
Senin, 24 Agustus 2020 - 11:17 WIB
Sunartono
 Beredar Hoaks Pungutan Rp87 Miliar di Medsos, Ini Respons Undip.. Ilustrasi hoaks. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG--Beredarnya kabar pungutan Rp87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dinilai sangat merugikan. Pihak kampus berniat membawa akun media sosial penyebar hoaks tersebut ke ranah hukum.

Rektor Undip Yos Johan Utama menyatakan, tindakan pelaku penyebaran kabar bohong itu sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan Undip. Dia juga memastikan kabar yang disebarkan tersebut tidak benar.

Advertisement

"Suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip. Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip. Postingan itu sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum," katanya.

BACA JUGA : Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Rektor Undip Kumpulkan

Menurut Yos, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa. Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan pada penyebaran hoaks tersebut. Apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.

“Tunggu laporan kami ke polisi. Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya,” ucapnya.

“Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang,” kata Yos lagi.

Tim Hukum Undip yang didukung para ahli IT dan komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisa serta memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks. Dia memastikan arah rekomendasinya sudah jelas, yaitu memproses secara hukum.

BACA JUGA : Profesor di Undip Dicopot dari Jabatan Kaprodi karena 

“Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan,” katanya.

Undip juga sudah menunjuk tim untuk menindaklanjuti kasus penyebaran hoaks agar bisa diproses sampai tuntas. Dijadwalkan hari ini Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan.

“Jadi silakan ikuti prosesnya. Dari kami jelas, proses hukum. Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada,” katanya.

Sekadar diketahui, jagat dunia maya digegerkan beredarnya kabar uang pangkal untuk kuliah di Undip dipatok sebesar Rp87 miliar. Informasi tersebut muncul setelah diunggah seseorang pemilik akun media sosial Twitter. Dia mengaku sebagai calon mahasiswa yang lolos seleksi ujian mandiri (UM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : inews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement