Advertisement
Beredar Hoaks Pungutan Rp87 Miliar di Medsos, Ini Respons Undip..

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Beredarnya kabar pungutan Rp87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dinilai sangat merugikan. Pihak kampus berniat membawa akun media sosial penyebar hoaks tersebut ke ranah hukum.
Rektor Undip Yos Johan Utama menyatakan, tindakan pelaku penyebaran kabar bohong itu sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan Undip. Dia juga memastikan kabar yang disebarkan tersebut tidak benar.
Advertisement
"Suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip. Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip. Postingan itu sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum," katanya.
BACA JUGA : Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Rektor Undip Kumpulkan
Menurut Yos, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa. Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan pada penyebaran hoaks tersebut. Apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.
“Tunggu laporan kami ke polisi. Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya,” ucapnya.
“Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang,” kata Yos lagi.
Tim Hukum Undip yang didukung para ahli IT dan komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisa serta memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks. Dia memastikan arah rekomendasinya sudah jelas, yaitu memproses secara hukum.
BACA JUGA : Profesor di Undip Dicopot dari Jabatan Kaprodi karena
“Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan,” katanya.
Undip juga sudah menunjuk tim untuk menindaklanjuti kasus penyebaran hoaks agar bisa diproses sampai tuntas. Dijadwalkan hari ini Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan.
“Jadi silakan ikuti prosesnya. Dari kami jelas, proses hukum. Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada,” katanya.
Sekadar diketahui, jagat dunia maya digegerkan beredarnya kabar uang pangkal untuk kuliah di Undip dipatok sebesar Rp87 miliar. Informasi tersebut muncul setelah diunggah seseorang pemilik akun media sosial Twitter. Dia mengaku sebagai calon mahasiswa yang lolos seleksi ujian mandiri (UM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : inews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Merajut Semangat Sumpah Pemuda Lewat Pendidikan Khas Kejogjaan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- DJP Targetkan 14,5 Juta SPT, WP Diminta Aktivasi Coretax
- Musim Panen Keong Macan, Nelayan Gesing Gunungkidul Raup Rezeki
- Cerita Endy Arfian Belajar Jadi Orang Uzbekistan di Pengin Hijrah
- Kejar Target 19 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Kuatkan Investasi
- Kemlu: 10 Ribu Kasus Scam Libatkan Pelaku WNI
- Prabowo Akan Tambah Jumlah Bantuan Smart TV untuk Sekolah
- Festival Yokjakarta, Hadikan Suasana Jogja di Jakarta
Advertisement
Advertisement