Advertisement
Profesor di Undip Dicopot dari Jabatan Kaprodi karena Terlibat HTI

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberhentikan Profesor Suteki dari jabatannya sebagai kepala program studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH). Guru besar Ilmu Hukum Undip itu diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga terlibat organisasi terlarang, Hizbut Tharir Indonesia (HTI).
Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama, mengatakan saat ini pihaknya belum memutuskan Suteki bersalah. Profesor yang menjadi ahli dalam sidang kasus permohonan pembatalan Perpu Ormas No. 2/2017 itu masih menjalani pemeriksaan Dewan Kehormatan Komite Etik (DKKE).
Advertisement
“Sesuai PP No. 53/2010 [tentang Disiplin PNS], siapa pun yang menjalani pemeriksaan harus dibebastugaskan untuk sementara waktu dari jabatannya. Begitu juga dengan dia [Prof. Suteki],” tutur Rektor Undip saat dijumpai wartawan di Semarang, Kamis (31/5/2018) petang.
Yos menyebutkan keputusan pencopotan Suteki dari jabatan Kaprodi MIH sudah ditandatangani olehnya. Keputusan itu mulai berlaku Rabu (6/6/2018) atau sepekan setelah Suteki menjalani pemeriksaan DKKE.
“Pemeriksaan kan memang kita lakukan sepekan setelah pemanggilan. Kebetulan, dia sudah kami panggil dan tanggal 6 Juni nanti menjalani pemeriksaan,” terang Yos.
Yos enggan menyebutkan secara tegas apa kesalahan yang dilakukan Suteki hingga harus menjalani pemeriksaan kode etik, baik sebagai guru besar maupun aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, ia tidak menampik jika pemeriksaan itu berkaitan dengan posting yang dilakukan Suteki di media sosial Facebook.
Dalam postingan di Facebook, Suteki secara tidak langsung memberikan dukungan terhadap ormas yang dianggap anti-Pancasila dan anti-NKRI, yakni HTI.
Beberapa waktu lalu, Suteki mengaku apa yang ditulis di Facebook itu merupakan dasar pemikirannya sebagai seorang guru besar yang diminta pendapat dalam sidang kasus gugatan HTI terhadap Perpu Ormas, Oktober 2017 lalu.
“Terserang yang bersangkutan mau mengklaim anti-Pancasila atau anti-NKRI. Kami hanya menjalankan tugas dengan melakukan pemeriksaan. Kalau dia terbukti tidak bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan,” beber Yos.
Namun jika terbukti bersalah, Suteki tidak hanya terancam dicopot dari jabatannya. Profesor termuda Undip itu juga terancam kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau terkait kewenangan mencopot dia dari PNS itu bukan ranah kami [Undip]. Dia itu pegawai golongan IV, jadi yang memiliki kewenangan adalah menteri."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Mahasiswa Meninggal karena Kecelakaan Laut, UGM Kirim Psikolog ke Lokasi KKN di Maluku Tenggara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement