Advertisement
Profesor di Undip Dicopot dari Jabatan Kaprodi karena Terlibat HTI
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberhentikan Profesor Suteki dari jabatannya sebagai kepala program studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH). Guru besar Ilmu Hukum Undip itu diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga terlibat organisasi terlarang, Hizbut Tharir Indonesia (HTI).
Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama, mengatakan saat ini pihaknya belum memutuskan Suteki bersalah. Profesor yang menjadi ahli dalam sidang kasus permohonan pembatalan Perpu Ormas No. 2/2017 itu masih menjalani pemeriksaan Dewan Kehormatan Komite Etik (DKKE).
Advertisement
“Sesuai PP No. 53/2010 [tentang Disiplin PNS], siapa pun yang menjalani pemeriksaan harus dibebastugaskan untuk sementara waktu dari jabatannya. Begitu juga dengan dia [Prof. Suteki],” tutur Rektor Undip saat dijumpai wartawan di Semarang, Kamis (31/5/2018) petang.
Yos menyebutkan keputusan pencopotan Suteki dari jabatan Kaprodi MIH sudah ditandatangani olehnya. Keputusan itu mulai berlaku Rabu (6/6/2018) atau sepekan setelah Suteki menjalani pemeriksaan DKKE.
“Pemeriksaan kan memang kita lakukan sepekan setelah pemanggilan. Kebetulan, dia sudah kami panggil dan tanggal 6 Juni nanti menjalani pemeriksaan,” terang Yos.
Yos enggan menyebutkan secara tegas apa kesalahan yang dilakukan Suteki hingga harus menjalani pemeriksaan kode etik, baik sebagai guru besar maupun aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, ia tidak menampik jika pemeriksaan itu berkaitan dengan posting yang dilakukan Suteki di media sosial Facebook.
Dalam postingan di Facebook, Suteki secara tidak langsung memberikan dukungan terhadap ormas yang dianggap anti-Pancasila dan anti-NKRI, yakni HTI.
Beberapa waktu lalu, Suteki mengaku apa yang ditulis di Facebook itu merupakan dasar pemikirannya sebagai seorang guru besar yang diminta pendapat dalam sidang kasus gugatan HTI terhadap Perpu Ormas, Oktober 2017 lalu.
“Terserang yang bersangkutan mau mengklaim anti-Pancasila atau anti-NKRI. Kami hanya menjalankan tugas dengan melakukan pemeriksaan. Kalau dia terbukti tidak bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan,” beber Yos.
Namun jika terbukti bersalah, Suteki tidak hanya terancam dicopot dari jabatannya. Profesor termuda Undip itu juga terancam kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau terkait kewenangan mencopot dia dari PNS itu bukan ranah kami [Undip]. Dia itu pegawai golongan IV, jadi yang memiliki kewenangan adalah menteri."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement