Advertisement

Kasus Suap Perkara MA: KPK Panggil Enam Saksi untuk Tersangka Hiendra Soenjoto

Newswire
Senin, 03 Agustus 2020 - 14:47 WIB
Sunartono
Kasus Suap Perkara MA: KPK Panggil Enam Saksi untuk Tersangka Hiendra Soenjoto Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Advertisement

Enam saksi, yaitu Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Andri Irianto serta lima orang dari unsur swasta masing-masing Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino.

BACA JUGA : Ini Perkembangan Kasus Suap MA yang Melibatkan Nurhadi 

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya atau dari swasta Rezky Herbiyono (RHE) sebagai tersangka.

Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan. Ali mengatakan penyidik KPK dengan bantuan Kepolisian masih mencari ke beberapa tempat terkait keberadaan tersangka Hiendra tersebut.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

BACA JUGA : KPK Periksa Saksi Suap Perkara MA 

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement