Advertisement

Ini Perkembangan Kasus Suap MA yang Melibatkan Nurhadi & Menantunya..

Newswire
Jum'at, 03 Juli 2020 - 02:17 WIB
Sunartono
Ini Perkembangan Kasus Suap MA yang Melibatkan Nurhadi & Menantunya.. Nurhadi saat digelandang ke KPK. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dua saksi perihal dugaan adanya aliran uang dari tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).

"Penyidik mengonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD dan tersangka RHE," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Advertisement

KPK memeriksa dua saksi, yakni karyawan swasta pada bagian administrasi dan umum Bali Inter Money Changer Deni Setiyanto dan karyawan swasta Agnes Jennifer. Keduanya diperiksa untuk tersangka Nurhadi dan Rezky dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

BACA JUGA : KPK Periksa Saksi Suap Perkara MA 

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi dan Rezky, Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

BACA JUGA : Kasus Suap MA, Nurhadi dan Menantu Diperiksa Intensif

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement