Advertisement
Gelar Yoga Massal Tanpa Protokol Kesehatan, 2 WNA Rusia Dideportasi
Petugas mengantar dua WNA yang dideportasi. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR--Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mendeportasi dua warga negara Rusia yang nekat menggelar yoga massal tanpa menerapkan aturan protokol kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.
Dua warga tersebut diketahui bernama Albina Mukhamadullina, 36, dan Rodion Antonkin, 40. "Jadi mereka melakukan penyalahgunaan Ijin t inggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi massal berbayar di salah vila wilayah Ubud, Gianyar," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi Antara di Denpasar, Minggu (2/8/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Penerapan Protokol Kesehatan di Malioboro Belum Maksimal
Dia menjelaskan, keduanya sempat ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 Juli 2020. Tak hanya itu, kedua warga Rusia ini juga dikenakan Pasal 75 (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Mereka dideportasi pada (1/8/2020) pukul 20.10 WIB melalui TPI Soekarno-Hatta dengan Maskapai Turkish Airlines Jakarta (CGK)-Istanbul (IST)-Rostov," katanya.
Surya juga menjelaskan, nama kedua warga Rusia tersebut dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, pada (1/8/2020) Imigrasi Denpasar juga mendeportasi seorang warga Inggris, Michael Wilkinson (56) melalui Bandar Udara Internasional dengan penerbangan QR961 dan QR027pukul 22.00 WITA, dengan tujuan Denpasar menuju Doha kemudian menuju Manchester.
BACA JUGA : Sebelum Perbup Berlaku, Puluhan Orang di Bantul Sudah
Warga Negara Inggris tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
Selain itu, namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pendeportasian ini dilakukan serangkaian dengan penerbangan yang mulai dibuka meskipun belum normal. Jangka waktu pendeportasian juga cepat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Tantangan Sekolah Rakyat Teratasi, Pembelajaran Dinilai Makin Stabil
- Perlintasan KA di Jogja Rawan, Aulia Reza Dorong Keselamatan Kolektif
- Mengenang Sejarah hingga Proteksi Karya, Makna di Balik 26 April
- Start dari Posisi 17, Veda Ega Pratama, Jadwal Lengkap dan Waktu Balap
- Pemerintah Keluarkan PMK 24/2026, Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah
- Eks Pekerja Sritex Desak Pemerintah Ambil Alih Pabrik Jadi BUMN
Advertisement
Advertisement








