Iran Tetap Tutup Selat Hormuz hingga AS Penuhi Komitmen Damai
Iran menegaskan Selat Hormuz tetap ditutup sampai AS memenuhi komitmen dalam nota kesepahaman, termasuk pencabutan blokade dan sanksi minyak.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi nonpalu selama enam bulan kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong, setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan Komisi Yudisial atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong. Rekomendasi itu tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir, Jumat (26/12/2025).
Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.
"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.
Oleh karena itu, KY memberikan usul sanksi sedang berupa nonpalu selama enam bulan kepada para hakim terlapor.
Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta sebagai anggota.
Pada Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang diajukan oleh Thomas Trikasih “Tom” Lembong beserta kuasa hukumnya.
Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kepadanya.
Majelis hakim tersebut menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam perkara impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Namun, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya dinyatakan dihapuskan.
Tom Lembong selanjutnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Rekomendasi sanksi nonpalu dari Komisi Yudisial ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan etik hakim dalam perkara Tom Lembong, sekaligus penegasan fungsi pengawasan KY terhadap perilaku aparat peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran menegaskan Selat Hormuz tetap ditutup sampai AS memenuhi komitmen dalam nota kesepahaman, termasuk pencabutan blokade dan sanksi minyak.
Catat jadwal KA Bandara YIA reguler dan Xpress dari Tugu Jogja ke YIA maupun sebaliknya, lengkap dengan waktu keberangkatan.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.