Radar GCI Buatan Bandung Perkuat Sistem Pertahanan Udara RI
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi nonpalu selama enam bulan kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong, setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan Komisi Yudisial atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong. Rekomendasi itu tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir, Jumat (26/12/2025).
Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.
"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.
Oleh karena itu, KY memberikan usul sanksi sedang berupa nonpalu selama enam bulan kepada para hakim terlapor.
Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta sebagai anggota.
Pada Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang diajukan oleh Thomas Trikasih “Tom” Lembong beserta kuasa hukumnya.
Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kepadanya.
Majelis hakim tersebut menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam perkara impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Namun, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya dinyatakan dihapuskan.
Tom Lembong selanjutnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Rekomendasi sanksi nonpalu dari Komisi Yudisial ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan etik hakim dalam perkara Tom Lembong, sekaligus penegasan fungsi pengawasan KY terhadap perilaku aparat peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.