Ini Daftar Kantor di Ibu Kota yang Terpapar Covid-19, Kementerian Keuangan Paling Banyak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ratusan pegawai di Ibu Kota terpapar Covid-19. Klaster kantor ini pun semakin menambah deretan panjang kasus Covid-19 di Indonesia.
Setidaknya hingga saat ini ada 375 pegawai dari 59 kantor di ibu kota yang terpapar penyakit mematikan itu. Kantor-kantor ini berasal dari berbagai instansi, mulai kementerian, kepolisian, swasta, hingga Pemprov DKI.
Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, membenarkan data tersebut. Menurutnya data ini dikumpulkan dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan para pegawai akan virus corona.
"Ya [data itu benar]. Agar menjadi kewaspadaan kita bersama agar taat protokol kesehatan di kantor dan di luar kantor," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020)
Berikut daftar perkantoran yang terpapar virus corona:
Kementerian:
1. Kementerian Keuangan: 25 kasus
2. Kemendikbud: 22 kasus
3. Kemenparekraf: 15 kasus
4. Kementerian Kesehayan: 10 kasus
5. Kementerian ESDM: 9 kasus
6. Litbangkes: 8 kasus
7. Kementerian Pertahanan: 6 kasus
8. Kementerian Perhubungan: 6 kasus
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus
10. Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
11. Kemenpan-RB: 3 kasus
12. Kementrian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus
13. Kementerian Pertahanan: 2 kasus
14. Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
15. Kemenristek RI: 1 kasus
16. Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
17. Kementerian PPAPP: 1
Perusahaan:
1. Kantor PT Antam: 68 kasus
2. Kimia Farma pusat: 20 kasus
3. Samudera Indonesia: 10 kasus
4. Pertamina: 3 kasus
5. Indosat: 2 kasus
6. PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus
7. Kantin: 2 kasus
8. Siemens Pulogadung: 1 kasus
9. MY Indo Airland: 1 kasus
10. PT NET: 1 kasus
11. SMESCO: belum lapor
12. ACT: belum lapor
Lain-lain:
1. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus
2. Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus
3. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus
4. Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 15 kasus
5. PLN: 7 kasus
6. PMI Pusat: 6 kasus
7. Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus
9. BRI: 5 kasus
10. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): 4 kasus
11. Dinas Perhubungan MT Haryono: 4 kasus
12. Komisi Yudisial: 3 kasus
13. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus
14. PTSP Wali Kota Jakarta Barat: 3 kasus
15. Dinas UMKM DKI: 3 orang
16. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus
17. Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus
18. Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus
19. Kantor Camat Koja: 2 kasus
20. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus
21. Bhayangkara: 1 kasus
22. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus
23. Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus
24. Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat: 1 kasus
25. Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus
26. Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus
27. PAMDAL: 1 kasus
28. Polres Jakarta Utara: 1 kasus
29. Dinas Kehutanan: 1 kasus
30. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
- Soal Pengganti Zainudin Amali Sebagai Menpora, Presiden Jokowi Inginkan Sosok Muda
- Sopir Ngantuk Jadi Penyebab Kecelakaan yang Membuat Syabda Meninggal
- Ibu Syabda Perkasa Juga Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Advertisement

Terduga Pelaku Mutilasi Sleman Tinggalkan Selembar Surat, Ini Isinya
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
- Hari Ini 20 Maret, 421 Tahun Lalu VOC Pertama Kali Didirikan
- Xi Jinping Pergi ke Rusia untuk Temui Vladimir Putin
- Dilaporkan Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Guru Besar UGM Sebut Fitnah
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
- Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Mobil Listrik Meluncur 1 April
Advertisement