Advertisement
Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum, Jumat (18/7/2025).
Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dan penasihat hukum adalah terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis.
Advertisement
Sidang digelar sejak pagi hari diawali dengan duplik yang dibacakan Hasto, dan dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum. Pembacaan duplik dari pengacara Hasto ditunda sampai dengan setelah salat Jumat.
Adapun pada duplik yang disusun Hasto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu menyebut pihaknya telah menyusun matriks yang membandingkan antara dakwaan, tuntutan, pledoi serta fakta hukum pada perkara sebelumnya.
Hasto menilai tabel matriks yang disusun menunjukkan, tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap kepadanya dari JPU tidak didukung alat bukti.
"Baik terkait dengan Obstruction of Justice maupun suap, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183-189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan utama persidangan ini," ujar Hasto saat membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hasto menilai adanya rekayasa hukum pada tuduhan-tuduhan KPK terhadapnya. Dia menyayangkan hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari penasihat hukum.
"Tidak adanya tanggapan Penuntut Umum haruslah dianggap sebagai bentuk persetujuan terjadinya rekayasa hukum," tuturnya.
Kemudian, Hasto mengaku kaget dengan tuntutan yang dilayangkan kepadanya yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Mantan anggota DPR itu mempertanyakan apabila penuntut umum jujur atas tuntutan yang disampaikan. Dia menyebut tidak ada fakta baru yang dihadirkan pada persidangan terhadapnya, dari fakta-fakta yang sudah ada di persidangan perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto menyinggung bahwa penuntut umum yang menangani perkaranya juga menangani perkara sebelumnya, di mana mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, dijatuhi pidana.
"Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru. Apa yang dianggap fakta-fakta baru ternyata muncul dari 'akrobat hukum' yang bersumber dengan menghadirkan saksi-saksi internal KPK, yang keterangannya menjadi dasar surat Dakwaan dan Tuntut," kata Hasto.
Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.
Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement
Normalisasi Luweng di Gunungkidul, DPUPRKP Ajukan Tambahan Anggaran Rp7 Miliar di APBD Perubahan 2025
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Ketua Umum PSI Terpilih Akan Diumumkan Sabtu, Jokowi Dijadwalkan Hadir sebagai Narasumber
- Kemenhub Pastikan Lalu Lintas Penyeberangan KetapangGilimanuk Berjalan Lancar Pasca-tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya
- Hore! Warga Dicoret dari Bantuan PBI-JKN Masih Bisa Melakukan Reaktivasi, Ini Caranya
- KPAI Desak Penuntasan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Tewaskan 4 Orang
- Paus Leo XIV Serukan Gencatan Senjata di Jalur Gaza
- Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz Tangkap Penyelundup Amunisi KKB
- Kejagung Panggil Pihak Google dan Telkom Terkait Korupsi Pengadaan Chromebook
Advertisement
Advertisement