Advertisement
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Ini Empat Pertimbangan Hakim yang Memberatkan di Kasus Impor Gula

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Eks Mendag Tom Lembong divonis selama 4,5 tahun dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015-2016 oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)
Menurut Hakim Anggota, Alfis Setyawan tedapat empat hal yang memberatkan vonis tersebut. Menurutnya, Tom dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila.
Advertisement
BACA JUGA: Antisipasi Beras Oplosan, Wali Kota Jogja Imbau Warga Beli di Kios Segoro Amarto
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan Pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila," ujar Alfis di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Alfis menambahkan, Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional.
Selanjutnya, Tom juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Mendag dalam memberikan kemanfaatan kepada masyarakat. "Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau," pungkasnya.
BACA JUGA: 6.000 KK di DIY Dicoret dari Penerima Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Berikut empat poin pertimbangan yang memberatkan vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula :
1.Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
2. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
3. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
4. Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Hasil Monitoring Beras di Jogja, Belum Ditemukan Penyimpangan
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Transmigrasi Siapkan 1.500 Kuota Beasiswa S2 dan S3
- Mentrans Iftitah Sulaiman Akan Mengirim 1.000 Transmigran ke Jepang
- Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah Digelar di Wilayah Indonesia Bagian Barat, Tengah dan Timur
- KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement
Advertisement