Advertisement
Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
Foto ilustrasi beras. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pangan Nasional (Bapanas) angkat bicara terkait dengan bagaimana cara membedakan beras oplosan dengan beras premium. Beras premium memiliki lebih banyak beras daripada patahan.
BACA JUGA: Daftar Merek Beras Premium yang Diduga Oplosan
Advertisement
"Bila patahan beras lebih banyak dengan kadar broken mencapai 25 persen, maka bisa dipastikan beras tersebut merupakan beras medium. Sedangkan beras premium seharusnya didominasi oleh butir utuh, hanya ada sedikit patahan beras," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).
Cara lainnya yaitu dengan melihat harga beras.
"Beras premium umumnya berada pada rentang harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram. Sedangkan beras medium di kisaran Rp12 ribu per kilogram," lanjutnya.
Arief pun meminta masyarakat untuk merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Dalam aturan itu, pihaknya telah merinci parameter yang bisa dijadikan acuan untuk menilai mutu beras.
Untuk derajat sosoh dan kadar air seluruh kategori, baik premium, medium, submedium, dan pecah, ditetapkan dengan ketentuan yang sama. Derajat sosoh yakni minimal 95 persen dan kadar air tidak melebihi 14 persen.
Sedangkan ketentuan butir menir, butir patah, butir beras lainnya, butir gabah, serta benda lainnya ditetapkan berbeda.
"Untuk beras premium, kandungan butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir patahnya tidak boleh lebih dari 15 persen," jelasnya.
Komposisi butir lainnya dibatasi maksimal satu persen, sementara butir gabah dan benda lain nol persen. Untuk beras medium, butir menir ditetapkan sebesar dua persen dan patahan beras mencapai 25 persen. Total butir lainnya diperbolehkan hingga empat persen, dengan kandungan butir gabah maksimal satu persen dan benda lain 0,05 persen.
"Untuk beras submedium, butir menir maksimal empat persen, patahan beras 40 persen, butir beras lain maksimal lima persen, butir gabah dua persen, dan benda lain 0,05 persen," tandasnya.
Sedangkan untuk beras pecah, toleransi butir menir maksimal lima persen, butir patah di atas 40 persen, butir beras lain lima persen, butir gabah tiga persen, dan benda lain 0,05 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Advertisement
Dendam Asmara, Dua Pelaku Penganiayaan di Kulonprogo Ditangkap
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Marselino Cedera, Rifqi Ray Masuk Skuad Timnas U-23 SEA Games
- 2026, Siswa Menengah di Singapura Tak Boleh Pakai Gawai dan Jam Pintar
- Pemkab Bantul Sesuaikan Kuota Seragam Gratis 2026
- Tembok Parkiran SMAN 1 Polanharjo Klaten Ambruk Diterjang Hujan Deras
- Remaja Australia Gugat Pemerintah Atas Larangan Media Sosial
- Vietnam U-22 Bekuk Laos 2-1 di Laga Pembuka Grup B SEA Games 2025
- Gunungkidul Tambah 7 Titik SPAM di 2026 untuk Perluas Akses Air Bersih
Advertisement
Advertisement



