Advertisement

Presiden Jokowi Didesak Segera Tetapkan Pengganti Wahyu Setiawan

Newswire
Selasa, 14 Januari 2020 - 15:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Presiden Jokowi Didesak Segera Tetapkan Pengganti Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. - Detikcom

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan segera menetapkan pengganti Wahyu Setiawan. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Jokowi bisa langsung menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan penetapan komisioner KPU pengganti Wahyu merupakan kewenangan Jokowi. Sehingga, dia berharap Jokowi bisa langsung menetapkan calon pengganti Wahyu setelah pihaknya telah bersurat terkait pengunduran eks komisioner KPU yang terjerat kasus suap tersebut.

Advertisement

"[Penetapan pengganti Wahyu] Domainnya di presiden. Sebaiknya prinsipnya kita berharap ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Viryan menerangkan dalam proses penetapan komisioner pengganti Wahyu tidak lagi diperlukan adanya tim seleksi. Melainkan, kata dia, Jokowi bisa langsung menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang merupakan kandidat peringkat delapan dengan perolehan suara sebanyak 21 suara pada pemilihan Komisioner KPU periode 2017-2022 lalu.

"Langsung proses PWA. PAW anggota KPU tidak lagi dibentuk tim seleksi atau mekanisme seleksi lainnya. Tapi otomatis peringkat selanjutnya nomor delapan yaitu Pak Dewa yang akan menggangikan Pak Wahyu," ujarnya.

Berkenaan dengan itu, Viryan pun menyatakan pihaknya siap untuk dimintai keterangan oleh Jokowi terkait proses penggantian komisioner tersebut. Sebab, kata dia, KPU pun telah berkirim surat tentang hal itu kepada Jokowi.

"Kami sangat siap dan kita menunggu. Tapi secara formil kami sudah menyampaikan surat," katanya.

Sebagaimana diketahui, surat pengunduran diri telah disampaikan Wahyu ke enam komisioner KPU yang tersisa pada Jumat (10/1/2020) siang. Surat tersebut ditandatangani Wahyu diatas materai Rp6.000 tertanggal 10 Januari 2020 di Jakarta.

KPU RI pun telah menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (13/1/2020) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement