Advertisement
Sidang Vonis Tom Lembong Dihadiri Banyak Tokoh, Ada Anies Baswedan hingga Rocky Gerung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang vonis kasus dugaan korupsi Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dihadiri sejumlah tokoh terkenal.
Di antara yang hadir ada akademisi Rocky Gerung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, hingga Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan.
Advertisement
Keempat tokoh tersebut hadir satu per satu saat sidang pembacaan putusan baru dimulai pada pukul 14.00 WIB dan langsung duduk berderet di satu bangku paling depan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, yang didampingi Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah sebagai hakim anggota.
Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Pada kasus itu, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Kebutuhan BBM 2,1 Juta Liter Per Tahun, DIY Belum Berencana Dirikan SPBU Nelayan
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz Tangkap Penyelundup Amunisi KKB
- Kejagung Panggil Pihak Google dan Telkom Terkait Korupsi Pengadaan Chromebook
- KPK Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
- Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid Keluar dari RI Menuju Malaysia Sejak Februari 2025
- Kementerian Transmigrasi Siapkan 1.500 Kuota Beasiswa S2 dan S3
- Mentrans Iftitah Sulaiman Akan Mengirim 1.000 Transmigran ke Jepang
- Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah Digelar di Wilayah Indonesia Bagian Barat, Tengah dan Timur
Advertisement
Advertisement