Advertisement
Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau tambang ilegal itu aparat penegak hukum (APH),” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Advertisement
Bahlil menyampaikan, ranah Kementerian ESDM adalah mengawasi tambang-tambang yang sudah ada izinnya.
Apabila terdapat tambang yang ilegal atau tidak memiliki izin, maka tambang tersebut merupakan domain dari aparat penegak hukum.
“Tambang yang tidak ada izinnya bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum, ya,” kata Bahlil.
Aparat Kepolisian (Polri) membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap pertambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara itu berlangsung sejak tahun 2016.
"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Selama ini, berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.
Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.
Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.
"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," ujar Brigjen Nunung, menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

JCW Minta Polisi Tidak Khawatir soal Mural Seniman Jalanan Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 3 Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Naik Jadi Rp13 Triliun
- Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan di Rumah Sri Mulyani
- Polisi Tetapkan 1 Tersangka Hasutan Bakar Mabes
- Bangkai Helikopter BK117 D3 Jatuh di Hutan Kalsel
- Pria Ini Dipukuli Penonton Karena Nekat Masturbasi di Konser Korn
- Sejumlah Fakta di Sidang Oknum Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Advertisement
Advertisement