Advertisement
Jokowi Berhentikan Wahyu Setiawan dengan Tidak Hormat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK. Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1/2020). Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu dan setelah keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.
Advertisement
"Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS [Wahyu Setiawan]," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, lewat pesan singkat, Jumat (17/1/2020).
Fadjroel mengatakan pemberhentian Wahyu Setiawan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wahyu diberhentikan oleh Jokowi berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu.
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan mengirimkan salinan Keppres ke sejumlah pihak, antara lain, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Setelah itu, DPR akan mengirimkan calon komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik menggantikan Wahyu Setiawan.
"Kemudian, berdasarkan surat dari DPR, Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, DKPP memutuskan mencopot komisioner KPU Wahyu Setiawan dari jabatannya. Anggota DKPP Ida Budhiati menyayangkan sikap Ketua KPU dan komisioner KPU lainnya karena tidak menegur pelanggaran yang dilakukan Wahyu.
Ida mengatakan pertemuan Wahyu dengan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful membahas PAW Harun itu telah melanggar etik. Ida menekankan soal pengendalian internal mengenai anggota KPU dilarang melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gara-gara Video Check In di Hotel Jadi Alasan Oknum TNI AL di Kalsel Bunuh Jurnalis
- Profil Calon Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Budi Utama, Eks Tim Mawar Kopassus
- Profil Bimo Wijayanto yang Diperintah Presiden Prabowo untuk Benahi Coretax
- Hingga 20 Mei 2025, Kemnaker Catat 26.455 Orang Kena PHK
- Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Kemendagri Segera Koordinasi dengan Pemda
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Demo Ojol Hari Ini, Polda Metro Jaya Kerahkan 2554 Personel Pengamanan
- Bareskrim Sebut Jokowi Bakal Hadir untuk Klarifikasi Soal Ijazah Hari Ini
- Demo Besar Pengemudi Ojol Hari Ini di Jakarta, Massa Bergerak Mulai Pukul 12.30 WIB
- Viral Grup Inses Fantasi Sedarah, Pembahasan dan Pengesahan RUU Ketahanan Keluarga Diminta Disegerakan
- Klarifikasi Kasus Ijazah, Jokowi Ditanya 22 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri
- Demo Ojol 20 Mei, Begini Respons Ketua DPR RI
- Terkait Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Kementerian Tenaga Kerja Hari Ini
Advertisement