Advertisement
Jokowi Berhentikan Wahyu Setiawan dengan Tidak Hormat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK. Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1/2020). Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu dan setelah keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.
Advertisement
"Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS [Wahyu Setiawan]," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, lewat pesan singkat, Jumat (17/1/2020).
Fadjroel mengatakan pemberhentian Wahyu Setiawan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wahyu diberhentikan oleh Jokowi berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu.
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan mengirimkan salinan Keppres ke sejumlah pihak, antara lain, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Setelah itu, DPR akan mengirimkan calon komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik menggantikan Wahyu Setiawan.
"Kemudian, berdasarkan surat dari DPR, Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, DKPP memutuskan mencopot komisioner KPU Wahyu Setiawan dari jabatannya. Anggota DKPP Ida Budhiati menyayangkan sikap Ketua KPU dan komisioner KPU lainnya karena tidak menegur pelanggaran yang dilakukan Wahyu.
Ida mengatakan pertemuan Wahyu dengan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful membahas PAW Harun itu telah melanggar etik. Ida menekankan soal pengendalian internal mengenai anggota KPU dilarang melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
Advertisement
Advertisement