Advertisement
Menlu Retno Imbau PMI Tak Lakukan Pelanggaran Hukum
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3/2020). Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan masuk sementara ke Indonesia bagi warga negara asing dari sejumlah wilayah di Iran, Korea Selatan dan Italia terkait menyebarnya virus corona di tiga negara. ANTARA FOTO - Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mendorong edukasi pencegahan pelanggaran hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) harus dilakukan sejak perekrutan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum akan semakin efektif jika dilakukan sejak PMI direkrut.
Advertisement
"Edukasi [meliputi] WNI mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat, tidak melanggar hukum jika menghadapi masalah, dan melaporkannya ke perwakilan," ujarnya saat press briefing, Jumat (10/7/2020).
Hal ini berkaitan dengan kasus PMI bernama Etty binti Toyib yang menjadi terpidana qisas (hukuman mati) akibat tuduhan pembunuhan majikannya pada 2002. Etty dibebaskan dari hukuman setelah pihak ahli waris keluarga korban bersedia memberikan pemaafan melalui diyat kurang lebih Rp15 miliar.
Kementerian Luar Negeri terus berupaya melakukan bantuan kekonsuleran mulai dari pendampingan konsuler, litigasi, sampai pemaafan.
"Perwakilan RI melakukan pendekatan pihak keluarga korban 20 kali, pendampingan kekonsuleran 43 kali, family engagement 9 kali, dan mempertemukan keluarga Etty di Indonesia ke Arab Saudi tiga kali," paparnya.
Diplomasi tingkat tinggi juga dilakukan antar kepala negara yakni Presiden Joko Widodo dan Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud serta di level menteri dalam kesempatan bilateral. Jokowi bahkan menyurat Raja Salman dua kali.
Positif Covid-19
Etty diketahui positif Covid-19 setelah tiba di Tanah Air pada 6 Juli 2020. Untuk itu, Etty belum bisa diserahterimakan kepada keluarganya di Majalengka, Jawa Barat.
"Namun tidak bisa karena belum seluruh protokol kesehatan dijalankan," katanya.
Saat ini Etty menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19, Wisma Atlet, Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
- Duka Korban Kecelakaan KA Bekasi, Kisah Adelia dan Nurlaela
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
Advertisement
Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Sleman, Sejumlah Rumah Rusak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
Advertisement
Advertisement








