Advertisement
Begini Cara Maria Pauline Lumowa Membobol BNI Rp1,7 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Nama Maria Pauline Lumowa pembobol BNI senilai Rp1,7 triliun kembali tenar setelah dipulangkan ke Indonesia. Perempua asal Sulawesi Utara ini membobol BNI lewat fasiltas kredit ekspor dengan dokumen ekspor fiktif.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berhasil melakukan ekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Ekstradisi terkait dengan pelarian Maria Pauline Lumowa, tersangka utama kasus pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun.
Advertisement
Staf khusus menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, keberhasilan ekstradisi merupakan sebuah prestasi dari Menkumham.
"Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita, tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini hal yang kita lihat, hal yang besar ini prestasi yang dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan Ham," ujar Arya, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Kementerian BUMN turut berterimakasih kepada Duta Besar Indonesia di Serbia. Kata dia, kedutaan banyak membantu proses penangkapan Marie Pauline. Karena itu, pihaknya mendukung langkah-langkah hukum saat ini.
"Kita mendukung betul langkah-langkah ini, dan mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia. Hal itu yang kita harapkan dari ekstradisi yang dilakukan oleh temen-teman Kementerian Hukum dan HAM ini," jelasnya.
Untuk diketahui, Maria Pauline bersama Adrian Waworuntu melakukan aksi pembobolan pada 2002-2003. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Modus operandinya, PT Gramarindo menggunakan fasilitas kredit ekspor (L/C) dengan dokumen ekspor fiktif. Perusahaan itu menggunakan BNI sebagai advising/confirming bank. L/C tersebut fiktif karena perusahaan sama sekali tak melakukan ekspor BBM sesuai dokumen tapi malah menerima pembayaran.
"Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan, PT Gramarindo bisa melakukan hal itu karena mendapatkan bantuan dari 'orang dalam' BNI. BNI yang seharusnya teliti memeriksa kelengkapan dokumen tetap menyetujui L/C yang dikirim lewat Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal, bank-bank tersebut bukan bank korespondensi BNI dalam melakukan transaksi L/C.
Pembobolan senilai Rp1,7 triliun itu dilakukan di BNI 46 cabang Kebayoran Baru. Saat itu, Maria yang berkewarganegaraan Belanda mengaku dikenalkan dengan Manajer Nasabah Internasional BNI Kebayoran Baru, Edy Santoso.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengapresiasi kinerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang berhasil mengekstradisi buronan pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
"Kita berikan penghargaan yang tinggi kepada Pak Yasonna selaku Menkumham RI atas sukses ekstradisi buronan pembobol bank yang kabur selama 18 tahun. Ini waktu yang sangat lama untuk mengekstradisi pelaku kejahatan," ujar Jazilul Fawaid.
Jazilul berharap ke depan Kemenkumham dapat melakukan langkah yang lebih cepat agar kerugian negara bisa cepat diselamatkan.
Artikel ini telah tayang di Okezone berjudul "Maria Pauline, si Pembobol BNI Diminta Balikin Duit Rp1,7 Triliun"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Dipercepat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Maldina Sumut
- Pesan Presiden Prabowo di Hari Raya Waisak: Welas Asih Bagi Kita Semua
- Paus Leo XIV Minta Gereja Merespons Perkembangan Kecerdasan Buatan
Advertisement