Advertisement
Kemenhub Akan Rampungkan Aturan Sepeda Bulan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur mengenai penggunaan sepeda guna menjamin keselamatan penggunanya di jalan raya. Rencananya, beleid tersebut rampung pada bulan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan beleid yang akan berbentuk peraturan menteri perhubungan (permenhub) tersebut menjadi salah satu prioritas yang dirampungkan Kementerian dalam waktu dekat.
Advertisement
"Bulan ini [Juli 2020] kami mengharapkan bisa finalisasi setelah uji publik di Yogyakarta dan Bandung. Adapun pelaksanaannya pada Selasa [14/7/2020] uji publik di Yogyakarta kerjasama dengan Pustral UGM, Rabunya [15/7/2020] di Bandung," paparnya kepada JBII/Bisnis, Kamis (9/7/2020).
BACA JUGA : Banyak Warga Jogja Keluar Bersepeda, Begini Arahan Pemkot
Dia menceritakan rancangan permenhub ini tentang pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan yang pengaturannya terdiri atas tiga hal, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda. Sementara tujuan pengaturan ini guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Dalam rancangan permenhub tersebut, lanjutnya, persyaratan teknis sepeda dibagi ke dalam dua jenis yakni sepeda umum untuk keperluan sehari-hari seperti aktivitas ke kantor, sekolah dan pasar; serta sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Persyaratan teknis tersebut seperti perlu adanya bel, spakbor, sistem rem, pedal dengan reflektor, helm, dan alat pemantul cahaya atau lampu.
Sementara itu, tata cara bersepeda diatur dalam dua hal yakni ketentuan dan larangan. Ketentuan tersebut diantaranya menggunakan helm khusus bagi jenis sepeda gunung dan sepeda balap, malam hari pesepeda menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki dan memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Budi menyebutkan larangan bagi pesepeda di antaranya, mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi tempat duduk penumpang, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, menggunakan payung saat berkendara kecuali untuk berdagang, berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Sementara fasilitas pendukung pesepeda pun diatur diantaranya perlu adanya lajur sepeda, marka jalur sepeda, rambu lalu lintas, dan tempat parkir sepeda.
BACA JUGA : Ini Jalur-Jalur Berbahaya untuk Pesepeda di Sekitar Jogja
Ketentuan lain yang diatur dalam bersepeda tersebut diantaranya, jika tidak terdapat lajur khusus sepeda dapat dioperasikan di trotoar dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki, dan/atau di jalan dengan menggunakan bagian sisi jalan paling kiri.
Selain itu, fasilitas parkir sepeda wajib disediakan pada setiap penyelenggara fasilitas umum, antara lain simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah. Penetapan lajur khusus Sepeda oleh Direktur Jenderal, Gubernur, dan bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya.
"Di sisi lain, pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya," tambahnya.
Pesepeda juga dibuat membakukan isyarat tangan ketika bersepeda, sehingga memudahkan pengguna kendaraan lainnya. Dia menyebut isyarat ini antara lain ketika akan belok kiri pesepeda merentangkan tangan kiri; belok kanan, tangan kanan yang direntangkan; sementara ketika akan berhenti mengangkat tangan kanan ke atas; dan tanda mempersilakan mendahului dengan melambaikan tangan kanan pesepeda di samping kanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement