Advertisement
Putusan MA soal Pilpres 2019 Ramai Jadi Perbincangan Warganet
Gedung Mahkamah Agung Indonesia. - Dok. Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan terhadap PKPU No.5/2019 tengah ramai diperbincangkan oleh warganet di media sosial twitter.
Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Advertisement
BACA JUGA : Sidang Sengketa Pilpres, KPU: Laksanakan Apapun Putusan
Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini. Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut ini berbagai komentar warganet mengenai putusan MA tersebut:
@SutanSantuy: Menang tdknya Jokowi dlm Pilpres 2019 telah diputus oleh MK krn hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Dan jg putusan MA baru diproses pada Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik oleh MPR.
@asboediono_id: Mungkin HIP, Omnibus Law, Corona dan Perrpu Corona juga Marah-Marah hanya pengalihan isu agar supaya putusan MA menjadi sesuatu yang dapat diabaikan.
BACA JUGA : Tak Jadi 28 Juni, MK Akan Bacakan Hasil Putusan Sengketa
@Suriana76693950: Jadi, selanjutnya bgmana putusan MA itu ???
@Najhwa_AM: Putusan MA hanya mengenai uji materiil pasal 3 (7) PKPU No.5/2019. Secara UU No.7/2017 R1 dan R2 sdh memenuhi syarat.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan hasil pemilihan presiden 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin sesuai dengan konstitusi.
Hasyim menjelaskan hasil Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan.
"Sebagaimana yang ditetapkan Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim lewat pesan singkat, Selasa, 7 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Kereta Gantung Prambanan Disetujui, Investasi Rp200 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- Ribuan Pil Sapi Disita di Bantul, Tiga Orang Ditangkap
- Motor Tanpa Plat, Pelajar di Gunungkidul Dihukum Push Up
- Pemadaman Listrik Jogja 17 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Garuda Muda Tersandung Malaysia, Laga Hidup Mati Menanti
- Bahaya Bernapas Lewat Mulut Saat Tidur dan Olahraga
- Cek Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat Ini
Advertisement
Advertisement








