Advertisement
Sidang Sengketa Pilpres, KPU: Laksanakan Apapun Putusan dari Mahkamah
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sidang gugatan Prabowo-Sandi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden maupun legislatif telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun siap menerima putusan apapun dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu menindaklanjuti setiap putusan MK baik yang diterima atau ditolak semuanya maupun sebagian.
Advertisement
“Mulai dari hasil perselisihan hasil pemilihan pilkada, kemudian judicial review undang-undang pemilu. Semuanya KPU laksanakan apapun putusan dari Mahkamah,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Viryan menjelaskan bahwa KPU memiliki waktu untuk menindaklanjuti tiga hari setelah MK memutuskan gugatan.
BACA JUGA
“Termasuk kalau keputusannya dipercepat,” jelasnya.
Sebelumnya MK telah menyelesaikan beberapa proses persidangan gugatan Prabowo-Sandi mulai dari sidang pendahuluan sampai mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya adalah rapat permusyawaratan hakim setelah mendengar saksi dan ahli. Para hakim MK menggelar rapat selama tiga hari mulai 24—26 Juni. Setelah itu putusan dibacakan paling lambat 28 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
6.835 UMKM Jogja Terverifikasi, Pemkot Perkuat Data Digital
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tambah 3 Tersangka Korupsi Pertambangan PT AKT di Kalteng
- Saiful Djoge, Bek Muda yang Mengunci Sisi Kanan PSS di Maguwoharjo
- Setelah Ambulans, Damkar Sleman Juga Disasar Laporan Fiktif DC Pinjol
- Cedera, Lamine Yamal Absen hingga Akhir Musim
- KPK Periksa 20 Pejabat Tulungagung Terkait Dugaan Pemerasan
- Khalid Basalamah Tegaskan Tak Kenal Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Bocah SD Gunungkidul Tertimpa Besi Pikap Dinyatakan Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement








