Advertisement
Sidang Sengketa Pilpres, KPU: Laksanakan Apapun Putusan dari Mahkamah
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sidang gugatan Prabowo-Sandi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden maupun legislatif telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun siap menerima putusan apapun dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu menindaklanjuti setiap putusan MK baik yang diterima atau ditolak semuanya maupun sebagian.
Advertisement
“Mulai dari hasil perselisihan hasil pemilihan pilkada, kemudian judicial review undang-undang pemilu. Semuanya KPU laksanakan apapun putusan dari Mahkamah,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Viryan menjelaskan bahwa KPU memiliki waktu untuk menindaklanjuti tiga hari setelah MK memutuskan gugatan.
BACA JUGA
“Termasuk kalau keputusannya dipercepat,” jelasnya.
Sebelumnya MK telah menyelesaikan beberapa proses persidangan gugatan Prabowo-Sandi mulai dari sidang pendahuluan sampai mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya adalah rapat permusyawaratan hakim setelah mendengar saksi dan ahli. Para hakim MK menggelar rapat selama tiga hari mulai 24—26 Juni. Setelah itu putusan dibacakan paling lambat 28 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 6 Februari
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Anggota Kokam Sleman Dianiaya di RS PKU Nanggulan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- Dino Patti Djalal: Pembahasan Peran RI di BOP Masih Berproses
- Literasi Jadi Senjata Lawan Judol
- Harga Emas Pegadaian 5 Februari, Galeri24 dan UBS Bertahan
- Gelar Bedah Buku, DPAD DIY Hadirkan Penyintas Judol
- Starmer Akui Salah Pilih Dubes Inggris AS dalam Skandal Epstein
Advertisement
Advertisement




