Advertisement
Tak Jadi 28 Juni, MK Akan Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2019 27 Juni
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tenggat terakhir sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah pada 28 Juni 2019. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan lebih cepat satu hari dari batas waktu tersebut.
Jadwal sidang pembacaan putusan adalah pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB. Pengumuman tersebut telah dimuat di situs resmi MK pada Senin (24/6/2019).
Advertisement
Pada Jumat (21/6/2019), Ketua MK Anwar Usman belum mengumumkan jadwal sidang pengucapan putusan. Dia mengatakan pemberitahuan akan dikirimkan oleh Kepaniteraan MK kepada pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dorel Almir, kuasa hukum Prabowo-Sandi, membenarkan jadwal sidang pada Kamis. Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan MK.
BACA JUGA
“Kami menunggu pemberitahuan resmi juga,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Senin.
Jumat pekan lalu merupakan hari pemeriksaan perkara terakhir ketika MK menggali keterangan dari saksi dan ahli Jokowi-Ma’ruf. Setelah itu, sembilan hakim konstitusi melakukan serangkaian rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menilai fakta persidangan dan memutus permohonan. Adapun, batas terakhir pengucapan putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum adalah pada 28 Juni 2019.
Sehari sebelum Jokowi-Ma’ruf, termohon KPU mengajukan satu ahli saja ketika mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli. Adapun, Prabowo-Sandi mendapatkan kesempatan perdana menghadirkan 14 saksi dan dua ahli pada Rabu (19/6/2019).
Sebelum pemeriksaan saksi dan ahli, MK menggelar sidang pemeriksaan jawaban KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu pada Selasa (18/6/2019). Tiga pihak tersebut menanggapi permohonan Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (14/6/2019).
Permohonan Prabowo-Sandi diajukan ke MK pada 24 Mei dan diperbaiki pada 10 Juni. Sehari setelah perbaikan, permohonan itu teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Salah satu petitum permohonan Prabowo-Sandi adalah meminta MK untuk membatalkan kepesertaan Jokowi-Ma’ruf karena dituding telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Sebagai gantinya, kontestan Pilpres 2019 nomor 02 tersebut meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Sampah Plastik Masih Nyasar ke Biopori Jumbo Gowongan Jogja
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Buka Hingga 22.00 WIB, Urai Arus Balik
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Okupansi Hotel Jogja Turun, Turis Lebaran Pilih Menginap di Kerabat
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Hari Ini Kamis 26 Maret 2026
Advertisement
Advertisement





