Advertisement

Promo November

Tak Jadi 28 Juni, MK Akan Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2019 27 Juni

Samdysara Saragih
Senin, 24 Juni 2019 - 19:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Jadi 28 Juni, MK Akan Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2019 27 Juni Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Tenggat terakhir sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah pada 28 Juni 2019. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan lebih cepat satu hari dari batas waktu tersebut.

Jadwal sidang pembacaan putusan adalah pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB. Pengumuman tersebut telah dimuat di situs resmi MK pada Senin (24/6/2019).

Advertisement

Pada Jumat (21/6/2019), Ketua MK Anwar Usman belum mengumumkan jadwal sidang pengucapan putusan. Dia mengatakan pemberitahuan akan dikirimkan oleh Kepaniteraan MK kepada pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dorel Almir, kuasa hukum Prabowo-Sandi, membenarkan jadwal sidang pada Kamis. Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan MK.

“Kami menunggu pemberitahuan resmi juga,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Senin.

Jumat pekan lalu merupakan hari pemeriksaan perkara terakhir ketika MK menggali keterangan dari saksi dan ahli Jokowi-Ma’ruf. Setelah itu, sembilan hakim konstitusi melakukan serangkaian rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menilai fakta persidangan dan memutus permohonan. Adapun, batas terakhir pengucapan putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum adalah pada 28 Juni 2019.

Sehari sebelum Jokowi-Ma’ruf, termohon KPU mengajukan satu ahli saja ketika mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli. Adapun, Prabowo-Sandi mendapatkan kesempatan perdana menghadirkan 14 saksi dan dua ahli pada Rabu (19/6/2019).

Sebelum pemeriksaan saksi dan ahli, MK menggelar sidang pemeriksaan jawaban KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu pada Selasa (18/6/2019). Tiga pihak tersebut menanggapi permohonan Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (14/6/2019).

Permohonan Prabowo-Sandi diajukan ke MK pada 24 Mei dan diperbaiki pada 10 Juni. Sehari setelah perbaikan, permohonan itu teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Salah satu petitum permohonan Prabowo-Sandi adalah meminta MK untuk membatalkan kepesertaan Jokowi-Ma’ruf karena dituding telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Sebagai gantinya, kontestan Pilpres 2019 nomor 02 tersebut meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement