Advertisement

Peretas Ribuan Laman Daring di Indonesia dan Luar Negeri Ditangkap di Sleman

Newswire
Selasa, 07 Juli 2020 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Peretas Ribuan Laman Daring di Indonesia dan Luar Negeri Ditangkap di Sleman Ilustrasi Hacker - Sputniknews

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Seorang hacker yang sudah pernah membobol situs dalam dan luar negeri ditangkap di Jogja.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peretas alias hacker berinisial ADC (28) di Sleman, DIY.

Advertisement

Lelaki tersebut diduga telah meretas ribuan laman daring milik lembaga pemerintah, swasta, hingga situs luar negeri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, ADC mengakui kepada penyidik telah meretas 1.309 laman daring.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hack sebanyak 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Argo menyebutkan, sejumlah laman daring yang berhasil diretas oleh tersangka ADC adalah milik Pemprov Jawa Tengah, Mahkamah Agung, AMIK Indramayu, Pengadilan Negeri Sleman, Universitas Airlangga, dan Lapas 1 Muara Enim.

Selain itu, tersangka ADC juga diketahui melakukan peretasan terhadap situs milik negara asing.

"Pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Indonesia namun juga di beberapa negara lainnya seperti Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika," ungkap Argo.

Lebih lanjut, Argo menerangkan bahwa tersangka ADC meretas laman untuk mengubah tampilan dan mengirim ransomeware, sehingga laman korban tidak bisa digunakan.

Selanjutnya, ADC meminta sejumlah uang kepada pemilik laman daring untuk ditukarkan dengan kata kunci agar situs tersebut kembali bisa digunakan.

"Pelaku meminta sejumlah uang untuk ditukar dengan decryption key dari tersangka agar situs bisa digunakan kembali," ujar Argo.

Atas perbuatannya tersangka ADC dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADC terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pengajuan Haki di DIY Capai 10.500 Per Tahun, Tingkatkan Nilai Produk Lokal

Bantul
| Senin, 29 April 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement