Advertisement
Arab Saudi Terbitkan Protokol Ibadah Haji 2020, Jemaah Tak Boleh Menyentuh Ka'bah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi hari ini, Senin (6/7/2020), mengumumkan protokol kesehatan terbaru untuk mencegah penyebaran Virus Corona penyebab Covid-19 pada musim haji 2020 dengan melarang berkumpul dan pertemuan antarjemaah.
Arab Saudi sebelumnya memutuskan pada Juni 2020 untuk membatasi jumlah jemaah calon haji domestik yang menghadiri haji menjadi hanya sekitar 1.000 orang.
Advertisement
BACA JUGA : Masjidil Haram Dibuka, Ini 12 Skenario Ibadah Haji
Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Pemerintah juga melarang umat muslim di luar negeri datang menyelenggarakan ibadah haji untuk pertama kali di zaman modern ini.
Menyentuh Ka'bah, situs paling suci dalam Islam, dilarang selama haji tahun ini. Adapun, jarak sosial antarjemaah calon haji sejauh satu setengah meter.
Jarak itu berlaku juga saat ritual tawaf di sekeliling Ka'bah, menurut pernyataan Pusat Pengendalian Wabah dan Pencegahan Penyakit (CDC) Arab Saudi seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Senin (6/7/2020).
Adapun, akses ke situs-situs suci di Mina, Muzdalifah, dan Arafah akan terbatas pada mereka yang memiliki izin haji mulai Minggu, 19 Juli hingga 2 Agustus 2020. Selain itu, setiap jemaah wajib mengenakan masker pada setiap kegiatan ibadah.
BACA JUGA : Kakek 90 Tahun di Jogja Gagal Naik Haji: Tetap Bersabar
Kerajaan Arab Saudi mencatat sebanyak 58 pasien Covid-19 yang meninggal dunia sehari terakhir hingga kemarin. Sehari sebelumnya, tercatat 56 warga yang meninggal akibat wabaah Covid-19 tersebut.
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 Arab Saudi yang meninggal dunia hingga kini sebanyak 1.916 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Pemkab Bantul Distribusikan Alat dan Mesin Tani untuk Tingkatkan Produksi Pangan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
Advertisement
Advertisement