Advertisement
Arab Saudi Terbitkan Protokol Ibadah Haji 2020, Jemaah Tak Boleh Menyentuh Ka'bah
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Mekah, Arab Saudi. - Bloomberg\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi hari ini, Senin (6/7/2020), mengumumkan protokol kesehatan terbaru untuk mencegah penyebaran Virus Corona penyebab Covid-19 pada musim haji 2020 dengan melarang berkumpul dan pertemuan antarjemaah.
Arab Saudi sebelumnya memutuskan pada Juni 2020 untuk membatasi jumlah jemaah calon haji domestik yang menghadiri haji menjadi hanya sekitar 1.000 orang.
Advertisement
BACA JUGA : Masjidil Haram Dibuka, Ini 12 Skenario Ibadah Haji
Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Pemerintah juga melarang umat muslim di luar negeri datang menyelenggarakan ibadah haji untuk pertama kali di zaman modern ini.
Menyentuh Ka'bah, situs paling suci dalam Islam, dilarang selama haji tahun ini. Adapun, jarak sosial antarjemaah calon haji sejauh satu setengah meter.
Jarak itu berlaku juga saat ritual tawaf di sekeliling Ka'bah, menurut pernyataan Pusat Pengendalian Wabah dan Pencegahan Penyakit (CDC) Arab Saudi seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Senin (6/7/2020).
Adapun, akses ke situs-situs suci di Mina, Muzdalifah, dan Arafah akan terbatas pada mereka yang memiliki izin haji mulai Minggu, 19 Juli hingga 2 Agustus 2020. Selain itu, setiap jemaah wajib mengenakan masker pada setiap kegiatan ibadah.
BACA JUGA : Kakek 90 Tahun di Jogja Gagal Naik Haji: Tetap Bersabar
Kerajaan Arab Saudi mencatat sebanyak 58 pasien Covid-19 yang meninggal dunia sehari terakhir hingga kemarin. Sehari sebelumnya, tercatat 56 warga yang meninggal akibat wabaah Covid-19 tersebut.
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 Arab Saudi yang meninggal dunia hingga kini sebanyak 1.916 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Laka Lantas Kulonprogo 2025 Tembus 844 Kasus, Jalan WatesJogja Rawan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Solusi Cepat jika Email Aktivasi SNPMB 2026 Belum Masuk
- GAIA Semeja Asian Kitchen Hadirkan Fire Horse Chinese New Year
- Ansyari Lubis Ungkap Kendala PSS Sleman Hadapi Pertahanan Barito
- Elon Musk Merger SpaceX dan xAI, Valuasi Capai Rp25.154 Triliun
- Gunungkidul Tunggu Izin Kemendagri untuk Pemilihan Lurah 2026
- Empat Pemuda Mabuk Curi Motor di Pleret, Satu Masih Buron
- Bank Jateng Dukung Program Konservasi dan Reboisasi di Banjarnegara
Advertisement
Advertisement



