Advertisement
KPK Periksa Anak Buah Penyuap Nurhadi
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020) - Dokumen KPK.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Finance PT Multicon Indraja Terminal Totok Sugiarto terkait dengan kasus suap perkara di Mahkamah Agung.
Diketahui, Totok adalah anak buah Direktur PT Multicon Indraja Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) di PT Multicon Indraja Terminal. Hiendra sendiri adalah penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.
Advertisement
Totok bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Nurhadi dalam kasus ini. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD [Nurhadi]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/6/2020).
BACA JUGA : KPK Periksa Saksi Suap Perkara MA
Selain Totok, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya terkait dengan perkara ini. Mereka di antaranya adalah tiga orang wiraswasta bernama H. Sudirman, Angelina Anastasia Hutagaol, dan Justinus Hutabarat.
Kemudian, satu orang karyawan swasta bernama Sudirmanto. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan, dokumen dan sejumlah uang yang diamankan ketika penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
"Setelah penyidik KPK melakukan analisa dan disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka maka hari Rabu [10/6], penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari dewas," ucap Ali beberapa waktu lalu.
Adapun, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA : Kasus Suap MA, Nurhadi dan Menantu Diperiksa Intensif
Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Ribuan THL Gunungkidul Bakal Terima SK PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kopdes Merah Putih Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa
- Pantau Pengungsi Langkat, Prabowo Janji Tak Tinggalkan Korban
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- Pemutihan KUR Terdampak Bencana Tak Hanya untuk Petani Tapi juga UMKM
- Epilepsi Kebal Obat Bisa Ditangani, Masyarakat Perlu Diedukasi
- Prabowo Minta BMKG Perkuat Peringatan Dini Jelang Nataru
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
Advertisement
Advertisement




