Advertisement

Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni Dipanggil KPK Terkait Kasus E-KTP

Newswire
Selasa, 23 Juni 2020 - 21:07 WIB
Sunartono
Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni Dipanggil KPK Terkait Kasus E-KTP Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

Diah diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW). "Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEW," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Advertisement

Selain Diah, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Isnu, yakni Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e Husni Fahmi.

BACA JUGA : Anak Setnov Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Husni juga salah satu tersangka kasus KTP-el, namun penyidik memanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Diketahui selain tersangka Isnu, KPK pada 13 Agustus 2019 telah mengumumkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), dan Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Isnu disebut pada Februari 2011, setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang KTP-e, pengusaha Andi Agustinus dan Isnu menemui dua eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek KTP-el.

Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI. Kemudian tersangka Isnu, tersangka Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.

Selanjutnya, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

BACA JUGA : Ganjar Pranowo Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Pada pertemuan selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI. Andi Agustinus, Paulus, dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI maka ada komitmen "fee" untuk pihak di DPR-RI, Kemendagri, dan pihak lain.

Tersangka Isnu juga sempat menemui tersangka Husnu Fahmi untuk konsultasi masalah teknologi dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik KTP-el pada 2009. Kemudian, Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun. Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP-el Tahun Anggaran 2011-2012.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek KTP-el.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement