Aksi Nyata BRI di Jogja, 500 Paket Sembako Dibagikan ke Jemaat Gereja
BRI Regional Yogyakarta menyalurkan 500 paket sembako ke 10 gereja di Jogja melalui program TJSL sebagai wujud kepedulian sosial dan berbagi manfaat.
Ganjar Pranowo. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, JAKARTA-- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e), Jumat (10/5/2019).
Ganjar yang juga mantan anggota DPR RI itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).
"Nanti ya," kata Ganjar saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Selain Ganjar, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yaitu Bupati Morowali Utara Sulawesi Tengah Aptripel Tumimomor.
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e, yakni diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BRI Regional Yogyakarta menyalurkan 500 paket sembako ke 10 gereja di Jogja melalui program TJSL sebagai wujud kepedulian sosial dan berbagi manfaat.
Samsung kembali menjadi vendor smartphone terbesar dunia pada kuartal II 2026. Krisis memori global membuat pasar HP lesu dan harga perangkat berpotensi naik.
Memasuki tahun ajaran baru, orang tua perlu menentukan uang saku anak secara tepat. Simak cara menghitung nominal ideal sekaligus mengajarkan literasi keuangan
Superkomputer Opta menempatkan Prancis sebagai favorit juara Piala Dunia 2026 dengan peluang 34,05 persen. Argentina justru berada di posisi terakhir di antara
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat selama Juli hingga September 2026. Setiap keluarga akan menerima
DLH Kulonprogo mencatat volume sampah yang masuk TPA Banyuroto turun dari 33 ton menjadi 24 ton per hari setelah penerapan aturan penolakan sampah organik.