Advertisement

Karanganyar Jateng Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Persyaratan Sedang Dikaji

Newswire
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Karanganyar Jateng Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Persyaratan Sedang Dikaji Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR - Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah sudah melonggarkan pembatasan sosial dan acara seperti pesta pernikahan.

Meski begitu, agar tidak melanggar maklumat Kapolri, saat ini kajian teknis tentang bagaimana mekanisme atau tata cara menggelar resepsi pernikahan tengah dikaji antara Polres Karanganyar bersama Bupati Karanganyar Juliyatmono selaku Ketua Gugus Covid 19.

Advertisement

Kasat intelkam Polres Karanganyar AKP Teguh Sujadi mengatakan, terhitung sejak ditetapkan KLB Covid-19 pada 22 Maret 2020 hingga sekarang, belum ada warga yang mengajukan permohonan izin keramaian untuk hajatan.

"Pada prinsipnya Polres Karanganyar kooperatif koordinatif dalam merumuskan teknis acara hajatan supaya tidak melanggar aturan," papar Teguh saat ditemui Okezone, Senin (15/6/2020).

Belum adannya masyarakat yang mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan, kemungkinan karena masih takut tertular Covid-19.

Lebih lanjut, Teguh menuturkan untuk mekanisme bagi masyarakat yang hendak menggelar resepsi pernikahan, minimal diajukan tujuh hari sebelum waktu pelaksanaan.

Sedangkan resepsi pernikahan yang kebetulan mengundang artis, izin minimal satu bulan sebelum pelaksanaan.

Sedangkan mekanisme atau tahapan pengajuan izin mulai dari tingkat desa atau kelurahan, Polsek, dan terakhir diajukan ke Polres.

"Kalau sudah memenuhi maklumat Kapolri dan protokol kesehatan, kami tidak akan mempersulit memberikan izin. Tapi kalau melanggar dari maklumat Kapolri dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan tamu undangan melebihi 30 orang atau kapasitas sesuai area resepsi, jelas izin tidak akan kami berikan," terangnya.

Terpisah, Kadinas Pariwisata Titis Jawoto menjelaskan hasil koordinasi teknis Bupati dan Kapolres diikuti dinas terkait sudah hampir mengerucut untuk menentukan format acara resepsi yang akan diizinkan.

Formula tersebut dimana resepsi digelar dengan model standing party alias berdiri, tanpa salaman, tanpa tempat duduk, dan tanpa makan di tempat, melainkan menu makanan dibawa pulang.

Tak hanya itu saja, untuk jam tamu dibuat per sesi, dan per sesi dibatasi durasinya sekitar 10 menit dengan jumlah tamu maksimal 30 orang.

Sehingga jika jumlah tamu sebanyak 300 orang maka diberikan 10 sesi alias 100 menit. Namun meski tanpa tempat duduk, ungkap Titis, tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Jarak tamu harus satu meter, wajib pakai masker dan cuci tangan saat masuk lokasi hajatan dan pulang dari lokasi hajatan.

Begitu juga tuan rumah atau yang menggelar resepsi, harus taati aturan protokol kesehatan. Sesi foto antara tamu undangan harus diberi jarak pembatas antara tamu yang akan foto dengan tuan rumah. Dengan begitu kemungkinan foto bersama dengan format Selfi.

"Ya kemungkinan model acara hajatan yang standing party itu yang mungkin disepakati" tandasnya.

Diperkirakan awal Juli sudah bisa dicapai kesepakatan antara Pemkab Karanganyar dan Polres Karanganyar. Termasuk diberlakukan pemberian izin.

Berita ini sudah tayang di Okezone.com dengan judul "Resepsi Pernikahan Bakal Boleh di Wilayah Ini, Berikut Cara Urus Izinnya". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Anak Bendahara Umum DPP PAN Akhirnya Resmi Maju Lagi di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini

Gunungkidul
| Kamis, 18 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement