Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)/Dokumen KPK.
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap eks-Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Keduanya diperiksa terkait kasus suap dan gratfikasi di MA Baik Nurhadi maupun Rezky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Nurhadi dan Rezky diperiksa silang. Nurhadi dan Rezky diperiksa sebagai saksi untuk satu sama lain.
"Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi. tepatnya saling menjadi saksi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Selain Nurhadi dam Rezky, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Saksi pertama adalah seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Kardi. Dia diperiksa untuk tersangka pemberi suap Hiendra Soejonto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Ali Fikri, Rabu (10/6/2020).
Selain Kardi, tim penyidik KPK memanggil seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil bernama Deny Sahrul. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soejonto.
KPK sudah mengamankan Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020). Keesekon harinya Nurhadi dan Rezky langsung ditahan.
Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
Penahanan dilakukan kepada 2 tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020, masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Canva resmi menghadirkan fitur Canva Offline yang memungkinkan pengguna tetap edit desain tanpa koneksi internet.
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.