Advertisement

Dituduh Terlibat Kecurangan Merger, Bos Samsung Kembali Terancam Dibui

Nindya Aldila
Senin, 08 Juni 2020 - 23:47 WIB
Sunartono
Dituduh Terlibat Kecurangan Merger, Bos Samsung Kembali Terancam Dibui Wakil Pemimpin Grup Samsung Lee Jae-yong dijatuhi vonis lima tahun penjara karena kasus suap yang melibatkan mantan presiden Korea Selatan Park Geun-Hye. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pewaris grup Samsung Lee Jae-yong mendatangi pengadilan untuk menerima putusan apakah dirinya bakal dipenjara lagi akibat tuduhan terlibat kecurangan merger pada 2015.

Dilansir dari Yonhap, Senin (8/6/2020), Vice Chairman Samsung Electronics Lee Jae-yong yang berpakaian jas hitam dan bermasker mendatangi Pusat Pengadilan Distrik Seoul. Begitu turun dari van hitam, dia langsung diserbu wartawan dan kru televisi. Namun, dia tidak menjawab satupun pertanyaan awak media.

Advertisement

Putusan ini direncanakan akan keluar hasilnya dalam beberapa jam ke depan atau bahkan pada dini hari atau Selasa pagi.

Dia sedang diselidiki sehubungan dengan keterlibatannya dalam aksi merger kontroversial dua afiliasi Samsung pada 2015 saat pengambilalihan kendali dari ayahnya yang sakit, Lee Kun-hee.

Pekan lalu, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul meminta surat perintah penangkapan kepada Lee, mengingat kuatnya dugaan kesalahannya dan kemungkinan penghancuran bukti.

Jaksa juga telah meminta penangkapan mantan eksekutif Samsung, Choi Gee-sung dan Kim Jong-joong yang memimpin Kantor Strategi Masa Depan yang kini telah dibubarkan.

Ketiganya diduga kongkalikong aksi manipulasi harga saham dan pelanggaran terhadap aturan audit eksternal pada aksi merger Samsung C&T Corp. dan Cheil Industries Inc. Pada 2015. Bahkan, Kim terancam ditambah hukumannya lantaran mengungkapkan kesaksian palsu.

Sementara itu, Channel News Asia melaporkan, pada Jumat lalu, Samsung mengelak tuduhan terkait manipulasi saham yang ditujukan pada Lee. Perusahaan mengatakan itu tidak masuk akal jika Lee terlibat dalam pengambilan keputusan.

Adapun dalam pernyataan pada akhir pekan lalu, konglomerasi di Korea Selatan itu mengatakan penyelidikan panjang itu membebani manajemen, yang berada dalam "krisis" pada saat pandemi Covid-19 dan perselisihan perdagangan AS-China menambah ketidakpastian.

"Jika Lee ditangkap, maka akan memperburuk reputasi Lee dan Samsung. Akan ada banyak pertanyaan terkait legitimasinya sebagai CEO dan penerus perusahaan," kata Chang Sea-jin, profesor bisnis di Korea Advanced Institute of Science & Technology.

Lee diketahui merupakan pemegang saham terbesar di Cheil Industries, perusahaan yang memproduksi kain, bahan kimia, dan peralatan elektronik, sebesar 23,2 persen. Hal ini berarti penurunan valuasi Samsung C&T membuka jalan bagi rasio merger yang menguntungkan bagi pewaris Samsung.

Salah satu contohnya adalah melonjaknya harga tanah taman hiburan yang dimiliki oleh Cheil, Everland, hingga 370 persen pada 2015.

Kejaksaan juga mencium adanya praktik window dressing oleh Samsung Biologics pada 2015 yang diduga oleh Samsung Group sehingga saham Cheil overvalue dalam dereten bisnis bio farmasi.

Samsung Biologics dituduh melambungkan valuasinya hingga 4,5 triliun won (US$3,64 miliar) pada 2015 setelah dengan curang melakukan perubahan metode valuasi valuasi Samsung Bioepis, perusahaan patungan dengan korporasi AS Biogen Inc.

Setelah adanya perubahan metode tersebut, Samsung Biologics meraih profit berlimpah. Melalui merger tersebut, Lee akan leluasa mengawasi Samsung C&T, perusahaan holding de facto milik Samsung Group.

Lee dipenjara selama 2,5 tahun pada 2017 setelah terbukti melakukan sogokan yang melibatkan Presiden Korsel wanita pertama, Park Geun-hye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kabupaten Sleman Prioritaskan Pembangunan Pertanian

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement