Advertisement
PLN Siapkan Skema Perlindungan Lonjakan Tagihan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis tagihan listrik sebagian konsumen. Langkah ini dilakukan akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan dengan melalui skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
Advertisement
"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," ujarnya, Sabtu (6/6/2020).
Bob menuturkan skema yang diberikan ini sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020 sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.
Selanjutnya, konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.
Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.
Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email [email protected] atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.
Lebih lanjut Bob menerangkan lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rerata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” tutur Bob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
Advertisement

Efek Libur Nataru, Belasan Hotel di Pesisir Selatan Gunungkidul Mulai Penuh
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Badan Geologi: Rekomendasi PVMBG Terkait Marapi Harus Dipatuhi
- KemenPPPA Ajak Seluruh Pihak Bersinergi untuk Cegah Kekerasan Seksual
- Kementerian PUPR Selesaikan 99 Proyek Strategis Nasional selama 2023
- Pemerintah Diminta Siapkan PKMK untuk Penanganan Stunting
- Mahasiswa dan Komunitas Kreatif Berkesempatan Jajal Teknologi Terkini Lenovo
- KPK Akan Panggil Bos PT SKS Muhammad Suryo Terkait Suap Jalur Ganda KA Jogja-Solo
- Jenazah Pendaki Korban Erupsi Marapi: 3 Teridentifikasi Asal Riau
Advertisement
Advertisement