Advertisement

KPK Didesak Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Newswire
Jum'at, 05 Juni 2020 - 05:37 WIB
Bhekti Suryani
KPK Didesak Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dinilai layak dijerat dengan pasal pencucian uang.

Lokataru Kantor Hukum dan HAM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement

Pendiri Lokataru Haris Azhar mengingatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, agar jangan berhenti menjerat Nurhadi hanya dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

"Penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi. KPK harus segera menindaklanjuti dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono," ungkap Haris dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Haris pun membeberkan sejumlah aset milik Nurhadi dan Rezky. Data aset itu diklaim Haris diperoleh penelusuran sendiri.

Pertama, Nurhadi diduga memiliki tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan milyar rupiah.

Kedua, Nurhadi diduga memiliki empat 4 lahan usaha kelapa sawit.

Ketiga, Nurhadi juga diduga memiliki delapan 8 badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD.

Keempat, Nurhadi memiliki 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah.

Kelima, Nurhadi juga memiliki 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliaran rupiah.

Haris menyebut selain itu dugaan bahwa Nurhadi juga menyenbunyikan aset lainnya, dengan mengatasnamakan orang lain.

"Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana," ujar Haris.

Maka itu, Haris meminta KPK segera menindaklanjuti dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam setelah lama menadi buronan. KPK masih memburu Hiendra, penyuap Nurhadi yang kini masih buron.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement