Advertisement
KPK Didesak Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dinilai layak dijerat dengan pasal pencucian uang.
Lokataru Kantor Hukum dan HAM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Advertisement
Pendiri Lokataru Haris Azhar mengingatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, agar jangan berhenti menjerat Nurhadi hanya dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
"Penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi. KPK harus segera menindaklanjuti dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono," ungkap Haris dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Haris pun membeberkan sejumlah aset milik Nurhadi dan Rezky. Data aset itu diklaim Haris diperoleh penelusuran sendiri.
Pertama, Nurhadi diduga memiliki tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan milyar rupiah.
Kedua, Nurhadi diduga memiliki empat 4 lahan usaha kelapa sawit.
Ketiga, Nurhadi juga diduga memiliki delapan 8 badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD.
Keempat, Nurhadi memiliki 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah.
Kelima, Nurhadi juga memiliki 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliaran rupiah.
Haris menyebut selain itu dugaan bahwa Nurhadi juga menyenbunyikan aset lainnya, dengan mengatasnamakan orang lain.
"Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana," ujar Haris.
Maka itu, Haris meminta KPK segera menindaklanjuti dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam setelah lama menadi buronan. KPK masih memburu Hiendra, penyuap Nurhadi yang kini masih buron.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Libur Panjang Berdampak Kenaikan 28 Persen Wisatawan di Sleman
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement