Advertisement

JPW Kecam Ancaman Pembunuhan untuk Panitia dan Narasumber Diskusi di UGM

Bernadheta Dian Saraswati
Minggu, 31 Mei 2020 - 22:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
JPW Kecam Ancaman Pembunuhan untuk Panitia dan Narasumber Diskusi di UGM Iustrasi Universitas Gadjah Mada. - Ist/ Dok UGM

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Jogja Police Watch (JPW) mengecam keras tindakan ancaman pembunuhan kepada panitia dan narasumber sebuah diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Diskusi secara virtual tersebut membahas persoalan meluruskan pemecatan presiden di tengah pandemi ditinjau dari sistem ketatanegaraan yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society (CLS). Diskusi sedianya diselenggarakan pada Jumat (29/5/2020), namun dibatalkan oleh panitia dengan berbagai macam pertimbangan salah satunya alasan keamanan.

Advertisement

Baharuddin Kamba selaku Kadiv Humas JPW menilai ancaman pembunuhan ini sesuatu yang serius, bukan dilakukan orang iseng apalagi yang mengalami gangguan kejiawaan dan tentunya sudah punya kealihan di bidang teknologi yakni soal meretas sosial media milik orang lain.

JPW menilai sangat mudah bagi kepolisian dalam hal ini Polda DIY untuk mengungkap motif ancaman pembunuhan, menangkap dalang dan pelaku ancaman pembunuhan. Dengan catatan asal polisi serius menuntaskan kasus ini.

"Segala komponen masyarakat pasti mendukung upaya kepolisian untuk mengungkap kasus hingga tuntas. Asalkan polisi serius atas kasus ini," kata Kamba dalam rilisy yang diterima Harianjogja.com, Minggu (31/5/2020). 

Selain itu pihak kepolisian sudah sangat terlatih dan memiliki alat yang canggih untuk mengungkap sebuah kasus. Misalnya mengungkap para terduga teroris dan menangkap pengedar narkoba. Itu bukti nyata mudah bagi kepolisian untuk mengungkapnya. Seharusnya dalam kasus ancaman pembunuhan ini polisi juga mudah untuk mengungkapnya.

"JPW mendukung para korban ancaman pembunuhan untuk segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Siapa pun yang terlibat kasus ini harus diproses hukum secara adil dan transparan," lanjut dia. 

Para saksi dan korban wajib dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tanpa harus diminta. JPW mengajak seluruh elemen masyarakat di Yogyakarta untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement