Advertisement
Ba'asyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Khusus
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dan terpidana kasus korupsi dan mafia pajak, Gayus Tambunan mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan.
Keduanya termasuk dari 105.325 narapidana beragama Muslim yang mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Advertisement
Kedua narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor itu mendapat remisi berbeda. Gayus mendapat remisi 2 bulan. Sementara Abu Bakar Ba'asyir mendapat pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari atau 1,5 bulan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membeberkan alasan pihaknya memberikan remisi terhadap keduanya. Kata Rika, remisi ini diberikan karena Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapat pengurangan masa hukuman.
Kedua narapidana, ditambahkan Rika, dinilai berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama berada di dalam Lapas Gunung Sindur.
"Baik persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini," kata Rika melalui pesan singkatnya, Senin (25/5/2020).
Selain Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir terdapat 586 narapidana Lapas Gunung Sindur lainnya yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi itu, sebanyak 18 warga binaan Lapas Gunung Sindur langsung bebas.
Secara total, Ditjenpas Kemenkumham memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sebanyak 105.325 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Diketahui Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada pertengahan 2011 lalu. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut dikaji ulang lantaran Abu Bakar Ba'asyir dinilai belum memenuhi syarat, salah satunya pernyataan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.
Sementara, Gayus Tambunan divonis atas empat tindak pidana, yakni dua kasus penggelapan pajak, pemalsuan paspor dan pencucian uang dengan total hukuman 29 tahun pidana penjara. Selain itu, saat menjalani masa hukuman, Gayus juga kerap berulah dengan pelesiran keluar lapas.
Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul 'Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Alasannya'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Dipecat karena Kasus Gamelan, Mantan Dukuh di Bantul Layangkan Somasi
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Modus Liquid Vape, BNN Ungkap Lab Narkoba Jaringan Global di Ancol
- Demokrat Laporkan Sejumlah Akun di Medsos Terkait Hoaks soal SBY
- Investor Celosia Bidik Pantai Baron untuk Wisata Taman Bunga
- Pakar Nilai Serangan AS ke Venezuela Bukti Lemahnya PBB
- Lurah Sampang Dipecat, Pemkab Gunungkidul: Tak Ada Pemilihan Pengganti
- Korsleting dan Elpiji Picu Kebakaran di Jogja
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Advertisement



