Advertisement
Balon Udara Raksasa Jatuh di Landasan Bandara Ahmad Yani Semarang, Bahayakan Penerbangan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Sebuah balon udara berukuran raksasa jatuh di landasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/5/2020).
Informasi tersebut disampaikan oleh anggota Ombudsman yang juga dikenal sebagai pengamat penerbangan, Alvin Lie melalui akun Twitter @alvinlie21.
Advertisement
"Satu balon udara raksasa jatuh di Bandara A. Yani Semarang tadi jam 17.37 WIB. Di sisi runway 14 atau dekat ujung barat," demikian cuitannya.
Alvin juga menggunggah video yang memperlihatkan bagaimana balon berukuran raksasa itu jatuh begitu saja di landasan bandara. Dia mempertanyakan bagaimana tanggung jawab dari peluncur balon apabila terjadi hal yang tidak diinginkan ketika pesawat tinggal landas atau mendarat.
"Bagaimana tanggung jawab peluncur andai balon tersebut senggolan dengan pesawat yang sedang mendarat atau tinggal landas," ujarnya.
Satu balon raksasa jatuh di bandara A Yani, Semarang tadi jam 1737.
— Alvin Lie ? (@alvinlie21) May 24, 2020
Di sisi runway 13/ dekat ujung barat
Bgmn tggjwb peluncur balon andai balon tsb senggolan dgn pswt yg sdg mendarat atau tinggal landas?
Ratusan nyawa dipertaruhkan@semarang_ap1@hendrarprihadi@AirNav_Official pic.twitter.com/DDOv0lEzJS
Kehadiran balon udara yang berpotensi mengganggu penerbangan bukanlah hal baru di Jawa Tengah. Masyarakat di provinsi tersebut masih banyak yang melakukan tradisi menerbangkan balon udara raksasa untuk menyambut Hari Raya Idulfitri.
Tak jarang, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNI) atau AirNav Indonesia mengeluarkan peringatan kepada penerbang atau Notice to Airmen (Notam) yang terbang di wilayah Jawa Tengah akibat kehadiran balon udara raksasa.
Pada Minggu (24/5/2020) malam, Airnav Indonesia kembali mengeluarkan Notam yang meminta pilot yang terbang di empat daerah di Jawa Tengah untuk mewaspadai gangguan penerbangan akibat balon udara raksasa.
Empat wilayah yang dimaksud antara lain Pekalongan, Wonosobo, Parakan (Temanggung), dan Kajen (Pekalongan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement