Advertisement
KPK Catat Laporan Gratifikasi Senilai Rp21 Juta Selama Ramadan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK menerima 14 laporan penerimaan Gratifikasi dengan nilai estimasi total sebesar Rp21 juta selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri .
Pelaporan selama kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020 tersebut berasal dari 5 Kementerian sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing sebanyak 1 laporan dan 2 BUMN/D masing-masing sebanyak 1 laporan.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah dan uang dengan nilai terendah Rp100.000 sampai dengan makanan senilai Rp7,5 juta.
"Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada pelapor, tujuan pemberian adalah tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri," jelasnya Kamis (21/5/2020).
Media pelaporan yang paling banyak digunakan oleh pelapor adalah aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan, selebihnya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu.
"Jika melihat dari tahun-tahun sebelumnya, laporan gratifikasi ini biasanya masih akan terus bertambah nilainya sampai menjelang akhir moment Idul Fitri," katanya.
Untuk itu,lanjutnya, KPK mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.
Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
Advertisement

Soal Polemik Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Ini Solusi yang Ditawarkan Pusat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kaesang Diduetkan dengan Anak Rudy di Pilkada Solo, Begini Kata Gibran..
- Produksi Minyak dan Gas Indonesia Turun 30.000 Barel per Hari
- Ada Gerhana Matahari Total 20 April 2023, dari Wilayah Ini Kita Bisa Melihatnya
- Jadi Ketua Pengarah Harlah 2023, Erick Thohir-NU Makin Mesra
- Gempa Magnitudo 4,0 di Bandung Robohkan Sejumlah Bangunan, Ini Fotonya
- PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
- Reshuffle Kabinet Rabu Pon? PDIP Beri Masukan ke Jokowi
Advertisement
Advertisement