Advertisement
KPK Catat Laporan Gratifikasi Senilai Rp21 Juta Selama Ramadan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK menerima 14 laporan penerimaan Gratifikasi dengan nilai estimasi total sebesar Rp21 juta selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri .
Pelaporan selama kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020 tersebut berasal dari 5 Kementerian sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing sebanyak 1 laporan dan 2 BUMN/D masing-masing sebanyak 1 laporan.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah dan uang dengan nilai terendah Rp100.000 sampai dengan makanan senilai Rp7,5 juta.
"Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada pelapor, tujuan pemberian adalah tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri," jelasnya Kamis (21/5/2020).
Media pelaporan yang paling banyak digunakan oleh pelapor adalah aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan, selebihnya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu.
"Jika melihat dari tahun-tahun sebelumnya, laporan gratifikasi ini biasanya masih akan terus bertambah nilainya sampai menjelang akhir moment Idul Fitri," katanya.
Untuk itu,lanjutnya, KPK mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.
Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Organisasi Pemuda Bangun Rumah untuk Warga Miskin di DIY
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Jawaban Cerdas Alam Ganjar saat Ditanya Arti Kekuasaan
- Investasi Asing di IKN Terus Digenjot, Mulai Finlandia, AS Hingga Korsel
- Polisi Periksa Yuki Kato Terkait Promosi Judi Online
- KLHK Akan Merehabilitasi Ekosistem yang Rusak Akibat Kebakaran di Gunung Bromo
- OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
- Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 38 Persen
- Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement