Advertisement
KPK Catat Laporan Gratifikasi Senilai Rp21 Juta Selama Ramadan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK menerima 14 laporan penerimaan Gratifikasi dengan nilai estimasi total sebesar Rp21 juta selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri .
Pelaporan selama kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020 tersebut berasal dari 5 Kementerian sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing sebanyak 1 laporan dan 2 BUMN/D masing-masing sebanyak 1 laporan.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah dan uang dengan nilai terendah Rp100.000 sampai dengan makanan senilai Rp7,5 juta.
"Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada pelapor, tujuan pemberian adalah tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri," jelasnya Kamis (21/5/2020).
Media pelaporan yang paling banyak digunakan oleh pelapor adalah aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan, selebihnya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu.
"Jika melihat dari tahun-tahun sebelumnya, laporan gratifikasi ini biasanya masih akan terus bertambah nilainya sampai menjelang akhir moment Idul Fitri," katanya.
Untuk itu,lanjutnya, KPK mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.
Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
Advertisement