Advertisement
KPK Catat Laporan Gratifikasi Senilai Rp21 Juta Selama Ramadan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK menerima 14 laporan penerimaan Gratifikasi dengan nilai estimasi total sebesar Rp21 juta selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri .
Pelaporan selama kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020 tersebut berasal dari 5 Kementerian sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing sebanyak 1 laporan dan 2 BUMN/D masing-masing sebanyak 1 laporan.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah dan uang dengan nilai terendah Rp100.000 sampai dengan makanan senilai Rp7,5 juta.
"Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada pelapor, tujuan pemberian adalah tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri," jelasnya Kamis (21/5/2020).
Media pelaporan yang paling banyak digunakan oleh pelapor adalah aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan, selebihnya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu.
"Jika melihat dari tahun-tahun sebelumnya, laporan gratifikasi ini biasanya masih akan terus bertambah nilainya sampai menjelang akhir moment Idul Fitri," katanya.
Untuk itu,lanjutnya, KPK mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.
Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement