Advertisement
KPK: Sumbangan untuk Covid-19 Bukan Gratifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sumbangan, dana hibah, atau donasi yang dikumpulkan untuk penanganan Covid-19 bukan bagian dari gratifikasi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan hal itu untuk menjawab keresahan sejumlah pihak terkait dana sumbangan yang berindikasi pada gratifikasi.
Melalui surat dengan nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 KPK menegaskan, bahwa bantuan dari masyarakat tersebut tidak masuk gratifikasi. Surat ini sekaligus menjawab permintaan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang meminta KPK melakukan pengawasan pada donasi tersebut.
Advertisement
“Bentuk partisipasi masyarakat berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada Kementerian, Lembaga atau Pemerintah bukan termasuk gratifikasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Kuningan, Rabu (15/4/2020), mengutip Okezone.
Firli mengatakan, sesuai dengan Pasal 12B UU No.20/2001 sumbangan tersebut dapat diterima, demikian juga dalam pasal 2 Peraturan KPK No.2/2019 tentang gratifikasi.
“Sumbangan tersebut tetap dapat diterima, dan karena tidak masuk dalam gratifikasi maka tidak perlu dilaporkan ke KPK. Yang penting sumbangan ditujukan pada lembaga atau institusi bukan individu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara” tuturnya.
Firli juga merekomendasikan kepada penerima bantuan tersebut untuk melakukan pendataan serta mempublikasikan bantuan terkait penanganan Covid-19 kepada masyarakat.
“Kami merekomendasikan agar mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta mempubilkasikan kepada masyarakat, baik melalui website pemerintah maupun publikasi lain seperti sosial media resmi milik pemerintah,” tambahnya.
Adapun terkait dengan penggunaan bantuan itu sendiri, Firli meminta untuk berkoordinasi dengan BNPB maupun BPBD sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran.
“Sesuai UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, saya meminta agar alokasinya dikoordinasikan dengan BNPB atau BPBD agar tepat guna dan tepat sasaran. Bantuan ini kan bagian dari amanah rakyat juga jadi harus kita jaga dengan mengembalikan manfaat penggunaannya kepada rakyat,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengawasan ODOL Diperketat Selama Mudik Lebaran
- Pergerakan Wisatawan Nusantara saat libur Lebaran 2025 Diprediksi Capai 140 Juta Jiwa
- Mentan Temukan 7 Perusahaan Diduga Sunat Takaran Minyakita, Ini Daftar Nama Perusahaannya
- Polisi Tangkap Direktur PT AEG yang Manipulasi Takaran Minyakita
- Moratorium Kerja Dicabut, Indonesia Segera Kirim 600.000 Pekerja ke Arab Saudi
Advertisement

Plengkung Gading Ditutup Total: Ini Sejarahnya, Tak Boleh Dilewati oleh Raja Bertahta dan Keluarga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Cara Membayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya dari Baznas
- ANTARA, Peruri hingga DAMRI Dipertimbangkan menjadi PT
- Status Ridwan Kamil Belum Ditentukan dalam Kasus Korupsi BJB, KPK: Masih sebagai Saksi
- Lebaran 2025, Tol Cipali Diprediksi Dilintasi 2,3 Juta Kendaraan
- Moratorium Kerja Dicabut, Indonesia Segera Kirim 600.000 Pekerja ke Arab Saudi
- Polisi Tangkap Direktur PT AEG yang Manipulasi Takaran Minyakita
- Mentan Temukan 7 Perusahaan Diduga Sunat Takaran Minyakita, Ini Daftar Nama Perusahaannya
Advertisement
Advertisement