Advertisement
KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp1,8 Miliar Selama Pandemi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di masa pandemi virus Corona penyebab Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp1,8 miliar.
Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syarief Hidayat mengatakan angka tersebut diperoleh dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.
Advertisement
“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang diterima di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (17/4/2020).
Tercatat, laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2020 sebanyak 98 laporan. Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan diantaranya melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), sedangkan sisanya melapor via email.
Jenis laporan paling banyak diterima masih berupa uang/setara uang, yaitu 53 laporan. Selanjutnya berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga) 15 laporan, jenis makanan/barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.
“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” jelasnya.
Untuk pelaporan dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu 2 laporan selama periode tersebut.
Laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 membuktikan, pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi. Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.
Syarief mengajak penyelenggara negara untuk patuh melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana ketentuannya diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun, ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.
“Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
Advertisement
Advertisement