Jepang-Korea Selatan Desak Indonesia Buka Keran Ekspor Batu Bara, Luhut Angkat Bicara
Jepang menjadi negara pertama yang menyurati Indonesia terkait larangan ekspor batu bara, disusul oleh Korea Selatan.
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial kembali mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 mendatang.
Kebijakan ini guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY).
Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota KY Maruarar Siahaan mengatakan, pandemi Covid-19 berpengaruh pada kelancaran proses pendaftaran. Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi hambatan peserta yang yang harus mengurus dokumen persyaratan.
“Hambatan itu, misalnya, banyak kelengkapan surat-surat yang disyaratkan sulit diperoleh karena lembaga dan kantor yang mengurus itu sedang fokus pandemi, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK], Surat Keterangan Kesehatan, dan sebagainya,” katanya dikutip dari laman Setneg, Kamis (21/5/2020).
Dia menyebut, apabila kondisi ini terus berlanjut maka tes tertulis dan profile test akan dilakukan secara daring. Selain itu, Pansel akan melakukan tes lanjutan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Seperti pada profile test, di dalamnya terdapat indikator-indikator tertentu yang penilaiannya membutuhkan kehadiran peserta. Pansel berharap dapat menemukan calon yang memiliki kompetensi dari sudut KY, menguasai pengetahuan Hukum Acara dan etik-etik hakim yang mampu berperan sebagai Anggota KY.
Adapun, Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial dilakukan mengingat masa jabatan Anggota KY akan berakhir pada Desember 2020 mendatang.
Sebelumnya, masa perpanjangan berjalan 23 April sampai 15 Mei 2020. Namun, jumlah pendaftar yang melamar melalui website Kemensetneg www.setneg.go.id belum juga memenuhi kuota yang ditargetkan oleh Pansel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Jepang menjadi negara pertama yang menyurati Indonesia terkait larangan ekspor batu bara, disusul oleh Korea Selatan.
Hilman Latief bantah terima aliran dana korupsi kuota haji. KPK terus dalami kasus yang menjerat mantan Menag Yaqut.
Resep tongseng kambing tanpa santan, empuk dan tidak bau. Cocok untuk olahan daging kurban Iduladha di rumah.
Stadion Atlanta jadi venue semifinal Piala Dunia 2026. Cek jadwal lengkap fase grup hingga semifinal di sini.
KPK menduga Fadia Arafiq intervensi Pilkada Pekalongan 2024. Simak fakta OTT, aliran dana Rp19 miliar, dan kasusnya.
Makna sehat kini bergeser. Tak selalu sembuh total, penyakit kronik menuntut adaptasi dan cara hidup baru.