Advertisement

Bebaskan Syafrudin, Komisi Yudisial Didesak Periksa 2 Hakim MA yang Dianggap Mencurigakan

Bhekti Suryani
Selasa, 23 Juli 2019 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Bebaskan Syafrudin, Komisi Yudisial Didesak Periksa 2 Hakim MA yang Dianggap Mencurigakan ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Lembaga Komisi Yudisial didesak memeriksa hakim yang melepaskan Syafrudin Arsyad Tumenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada Sjamsul Nursalim (Obligor BLBI, Pemegang Saham Pengendali BDNI).

"Untuk kali selanjutnya lembaga pengadilan kembali tidak menunjukkan keberpihakannya pada pemberantasan korupsi. Ini bisa dilihat ketika putusan kasasi justru melepas Syafrudin Arsyad Tumenggung. Tentu ini amat disesalkan publik, mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini sangat besar yakni Rp4,58 triliun," kata Kurnia Ramadhana dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, melalui rilis, Selasa (23/7/2019).

Advertisement

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Tangerang Public Transparency Watch ini menyebut setidaknya ada tiga catatan kritis terhadap putusan lepas yang dijatuhkan pada tingkat kasasi ini.

Pertama, dissenting opinion dari majelis Hakim saat memutus perkara Tumenggung. Seperti yang telah diketahui, dua diantara tiga Hakim menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan Tumenggung masuk pada ranah perdata dan administrasi.

Atas perbedaan pendapat ini maka Tumenggung mendapatkan putusan lepas, yang mengartikan bahwa dakwaan KPK terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Perbuatan dari Tumenggung yang menerbitkan SKL pada Nursalim harusnya dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Karena adanya niat jahat (mens rea) ketika yang bersangkutan sebelumnya mengetahui aset ini bermasalah (misrepresentasi) berdasarkan legal due diligence dan financial due diligence akan tetapi justru tetap diterbitkan SKL.

"Sederhananya bagaimana mungkin seorang obligor dapat diberikan SKL sementara kewajibannya kepada negara belum terpenuhi?," jelas dia.

Selain itu KPK sebagai penegak hukum mempunyai otoritas menangani perkara ini berdasarkan perintah UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu maka langkah KPK yang melimpahkan perkara ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun tepat. Sehingga logika yang menganggap bahwa perkara ini masuk pada rumpun perdata maupun administrasi dipandang keliru.

Kedua, majelis tidak menambah komposisi Hakim saat mengetahui adanya dissenting opinion. Putusan kasasi terhadap Tumenggung diketahui diwarnai dissenting opinion antar majelis Hakim yang mengakibatkan putusan lepas.

Selengkapnya, Hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai perkara ini masuk pada ranah perdata, Hakim anggota II Mohamad Askin menilai perkara ini masuk pada ranah adminstrasi, dan Ketua Majelis Salman Luthan menilai perkara ini masuk pada ranah pidana.

Melihat kondisi seperti ini sangat disesalkan tidak ada inisiatif dari Majelis untuk menambah komposisi Hakim. Padahal Pasal 15 UU No 14 Tahun 1970 jo UU No 30 Tahun 1999 telah menyebutkan bahwa setiap pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.

"Aturan itu sebenarnya bermakna bahwa tidak ada larangan sama sekali ketika Majelis menambah komposisi Hakim ketika ditemukan adanya dissenting opinion," katanya.

Ketiga, bertentangan dengan putusan Praperadilan dan judex factie. Seperti diketahui pada Mei 2017 tak lama setelah Tumenggung ditetapkan sebagai tersangka, yang bersakutan mengajukan gugatan pra peradilan. Adapun dalil yang coba diuraikan oleh Tumenggung adalah perkara BLBI masuk pada ranah perdata, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk mengusut perkara ini, dan persoalan daluwarsa perkara. Namun Hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut menolak seluruhnya permohonan dari Tumenggung.

Saat itu Hakim menegaskan bahwa perkara yang menjerat Tumenggung masuk pada ranah pidana, KPK berwenang untuk menangani perkara ini berdasarkan UU No 3o Tahun 2002, dan masa daluwarsa perkara ini ditarik dari penerbitan SKL, maka dari itu KPK dibatasi waktu sampai pada tahun 2022.

Lalu dilanjutkan dengan putusan pada tingkat pertama, saat itu Tumenggung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi sebagaimana terurai dalam dakwaan Jaksa KPK. Sehingga yang bersangkutan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Kemudian pada tingkat banding vonis Tumenggung diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas dasar hal ini menjadikan putusan pada tingkat kasasi yang justru melepas Tumenggung patut untuk dipertanyakan.

Selain daripada penjelasan diatas diketahui bahwa salah satu majelis Hakim yakni Syamsul Rakan Chaniago membuka kantor advokat selagi yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Hakim Agung. Pada salah satu bangunan di Komplek Perkantoran Sudirman Point Blok A-4 Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru ditemukan sebuah kantor hukum yang bertuliskan “Syamsul Rakan Chaniago & Associates” Advocate & Legal Consultant.
Tentu perbuatan dari tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mana menyebutkan bahwa seorang Hakim dilarang merangkap jabatan menjadi advokat.

Dengan narasi di atas diduga bahwa tindakan dua Hakim Agung tersebut melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Seperti poin 2 dalam aturan a quo yang menyebut tentang berperilaku jujur (“Hakim harus jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela), poin 8 tentang berdisiplin tinggi (“Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.”), dan poin 10 tentang profesional (“Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”)

"Untuk itu, maka kami Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta agar Komisi Yudisial segera memanggil dan memeriksa dua orang Hakim ini agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi tersebut," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement