Advertisement
Kasus Sudarto, Polisi: Kami Belum Lakukan Penahanan
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, PADANG - Aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto, 45, Sudarto ditangkap karena membongkar adanya pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya. Namun Kepolisian Sumatera Barat menegaskan bahwa polisi belum melakukan penahanan pada yang bersangkutan.
Sudarto dituduh melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian saat perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial.
Advertisement
"Kita sudah menetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Stefanus Budi Setianto di Padang, Rabu (8/1/2020).
Menurut dia petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasan, ahli ITE dan lainnya.
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," kata dia.
Sebelumnya Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus menangkap pelaku Sudarto sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.
Ia mengatakan dalam dinding facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun facebook Sudarto Toto.
Ia mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial
Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU No.19/2016 tentang perubahan UU No.11/2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
Advertisement
Separator Ring Road Utara Dibongkar untuk Ramp Tol Jogja-Solo
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja Rabu 25 Februari 2026
- Gelar Salat Gaib di Mapolda DIY, Ini Penjelasan HMI Sleman
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Menkop: KPM Anggota Kopdes Merah Putih Dapat Dividen
- Minyak Jelantah Kini Bisa Jadi Rupiah Lewat MyPertamina
- AS Siagakan 150 Jet Tempur, Ketegangan dengan Iran Meningkat
Advertisement
Advertisement







