Advertisement

Sepekan, 2 Prajurit TNI AD Dihukum Akibat Ulah Istri di Medsos

Newswire
Rabu, 20 Mei 2020 - 03:47 WIB
Sunartono
Sepekan, 2 Prajurit TNI AD Dihukum Akibat Ulah Istri di Medsos Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Fenomena sindiran terhadap pemerintah oleh istri prajurit TNI lewat medsos kembali terjadi. Dalam sepekan ini setidaknya ada dua prajurit TNI AD yang dihukum akibat ulah istrinya di medsos yang menyindir pemerintahan.

Sebelumnya, Sersan Mayor T anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di media sosial. Pada media sosial Facebook, istri Serma T berinisial SD menulis status 'mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020' yang berarti 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'. Serma T pun dijatuhi hukuman tahanan selama 14 hari pada Minggu (17/5/2020) lalu.

Advertisement

Fenomena serupa juga pernah terjadi pada Oktober 2019 lalu, di mana istri Dandim Kendari Kolonel HS  dan istri anggota Detasemen Kaveleri Berkuda di Bandung Sertu Z mengunggah status di medsos menyindir soal kasus penusukan Wiranto. Keduanya pun menjalani hukuman disiplin militer, bahkan Kolonel HS ketika itu dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari.

Kini, seorang prajurit TNI Angkatan Darat kembali dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial, yakni Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh).

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Keputusan itu diambil saat sidang yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD Letjen TNI Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Dodik Wijanarko, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada Selasa (19/5/2020).

"Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin kemarin, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa pagi tadi," kata Nefra.

Sidang itu juga mendorong proses hukum terhadap istri Serda K, saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Berdasarkan penelusuran di Facebook, AL memposting tautan berita "Konser Bersatu Melawan Korona Dianggap Menyinggung Umat Islam" yang disertai dengan komentar "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde".

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu [20/5/2020] pukul 10.00 di Makodim Pidie," ujar Nefra.

Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie senasib dengan Serma T prajurit Rindam Jaya. Hukuman kepada Serma T  tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar Minggu (17/5/2020) lalu di Mabes AD. Sidang itu dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD, Komandan Pusat POM AD, Pangdam Jaya, dan jajaran lainnya. Dalam sidang tersebut, Sersan Mayor T dianggap telah melanggar aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarga.

"Tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nefra.

Nefra mengatakan pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T itu. Ia menyebut SD diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com/Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement