Netflix Batal Bersaing, Paramount Dekati Warner
Netflix mundur dari akuisisi Warner Bros., Paramount Skydance unggul dalam transaksi US$111 miliar.
Stiker dengan logo Facebook/Reuters-Stephen Lam
Harianjogja.com, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menghukum salah satu anggotanya karena unggahan yang dibuat oleh istri si tentara di medsos
Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Hukuman tersebut diberikan untuk anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya itu karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di media sosial.
Pada media sosial Facebook, istri Serma T berinisial SD menulis status \'mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020\' yang berarti \'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020\'.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,\\" katanya dikutip dari keterangan resmi, Senin (18/5/2020).
Hukuman tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar Minggu (17/5/2020) lalu di Mabes AD. Sidang itu dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD, Komandan Pusat POM AD, Pangdam Jaya, dan jajaran lainnya.
Dalam sidang tersebut, Sersan Mayor T dianggap telah melanggar aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarga.
"Tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nefra.
Nefra mengatakan pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T itu. Ia menyebut SD diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Katia Itzel Garcia mencetak sejarah sebagai perempuan Meksiko pertama yang menjadi wasit utama laga Piala Dunia putra saat memimpin Tunisia vs Belanda.
Rehabilitasi Jalan Srandakan–Poncosari–Pandansimo Bantul dilanjutkan 2,05 km dengan anggaran Rp15,81 miliar hingga akhir 2026.
Empat laga 32 besar Piala Dunia 2026 resmi terkonfirmasi, termasuk Brasil vs Jepang dan Belanda vs Maroko.
Forbes merilis daftar miliarder wanita termuda dunia 2026. Amelie Voigt Trejes menjadi yang termuda, sementara Luana Lopes Lara tercatat sukses membangun kekaya
SK Hynix menghapus syarat gelar sarjana untuk rekrutmen karyawan. Perusahaan chip asal Korea Selatan kini lebih fokus pada kemampuan dan talenta AI.