Advertisement
Kapolri Siapkan Sanksi Jika Polisi dan PNS Polri Nekat Mudik Lebaran
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kanan). Anggota Polri dan PNS Polri tetap dilarang mudik saat lebaran Idulfitri - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis tetap melarang personel dan PNS Polri untuk pulang kampung pada saat Hari Raya Idulfitri. Larangan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Bernomor ST/ 1449/V/KEP./2020 ter tanggal 13 Mei 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan STR Nomor ST/ 1449/V/KEP./2020 ter tanggal 13 Mei 2020 dibuat untuk mendukung SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas.
Advertisement
Argo mengimbau seluruh personel dan PNS Polri agar maklum dan mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, Polri harus mendukung Pemerintah Pusat dalam memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Kami berharap keluarga besar Polri dapat paham dan mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar Pandemi Covid-19 segera berakhir," kata Argo, Jumat (15/5/2020).
BACA JUGA
Kendati demikian, personel dan PNS Polri tetap bisa melintas ke sejumlah wilayah batas negara selama bertujuan untuk kepentingan dinas sesuai dengan surat edaran gugus tugas tersebut.
Menurut Argo pemberian izin perjalanan dinas juga bakal diperketat dan lebih selektif agar tidak ada surat dinas yang dimanfaatkan personel dan PNS Polri untuk pulang kampung.
"Apabila ada PNS dan personel yang nekat, kami sudah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana yang tertuang di dalam UU atau payung hukum yang berlaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon UE Ikut Berduka
- Gelombang Penumpang Kereta Mengular di Awal Libur Paskah
Advertisement
Advertisement









