Advertisement
Mendagri Usulkan Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Sosial, Misalnya Bersihkan Lingkungan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BEKASI - Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta setiap pelanggar kebijakan PSBB wajib diberi sanksi sosial untuk membuat efek jera dengan cara membuat regulasi lokal terkait dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
"Jadi, saya minta kepada semua kepala daerah untuk membuat aturan, seperti perda (peraturan daerah) kepada pelanggar PSBB. Jadi, masyarakat tidak diberikan sanksi pidana, tetapi sanksi sosial," kata Tito dalam Pengarahan dan Diskusi COVID-19 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, Selasa (12/5/2020).
Advertisement
Tito mengatakan bahwa sanksi pidana bagi pelanggar PSBB tidak akan efektif karena penerapan pasal-pasal KUHP justru akan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang kondisinya terbilang memprihatinkan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Menurut dia, aturan tersebut harus segera dibuat oleh pemerintah daerah agar masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB tidak masuk ranah pidana.
"Sanksi sosial itu misalnya berupa sanksi untuk membersihkan lingkungan, disuruh push up, atau yang lainnya hingga mereka jera dan tidak kembali melanggar," ucapnya. Selain itu, setiap pemerintah daerah, khususnya daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Bogor dan, Karawang diminta untuk dapat mendisplinkan warganya guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Harus ada koordinasi antarwilayah, khususnya penyangga ibu kota, sehingga penanganan COVID-19 bisa terarah," katanya.
Terlebih Karawang dan Bekasi merupakan wilayah industri yang menopang ekonomi di Indonesia. Selain mencegah penyebaran kepada manusia, sektor ekonomi harus tetap berjalan meski melambat.
Tito memandang perlu ada ketegasan dari kepala daerah untuk mendisiplinkan warganya agar menggunakan masker, cuci tangan memakai sabun, dan menghindari kerumunan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa arahan Mendagri akan ditindaklanjuti segera dengan melakukan rapat terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.
"Kunjungan Pak Tito ke Bekasi membuat kami semakin bersemangat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan kita akan buat formulasi agar industri bisa tetap berjalan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Drama Penalti Gagal, Persija Jakarta Ditahan Imbang Dewa United
- Jadwal KRL Jogja ke Solo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Fokus Mudik Lebaran 2026: Tips Hindari Macet di Jalur Nagreg
- Jadwal Imsakiyah Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Polda Metro Jaya Bongkar Penyamaran Toko Pulsa Pengedar Obat Keras
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Limbangan Garut Picu Macet 3 Km
Advertisement
Advertisement








