Advertisement
Mendagri Usulkan Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Sosial, Misalnya Bersihkan Lingkungan

Advertisement
Harianjogja.com, BEKASI - Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta setiap pelanggar kebijakan PSBB wajib diberi sanksi sosial untuk membuat efek jera dengan cara membuat regulasi lokal terkait dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
"Jadi, saya minta kepada semua kepala daerah untuk membuat aturan, seperti perda (peraturan daerah) kepada pelanggar PSBB. Jadi, masyarakat tidak diberikan sanksi pidana, tetapi sanksi sosial," kata Tito dalam Pengarahan dan Diskusi COVID-19 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, Selasa (12/5/2020).
Advertisement
Tito mengatakan bahwa sanksi pidana bagi pelanggar PSBB tidak akan efektif karena penerapan pasal-pasal KUHP justru akan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang kondisinya terbilang memprihatinkan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Menurut dia, aturan tersebut harus segera dibuat oleh pemerintah daerah agar masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB tidak masuk ranah pidana.
"Sanksi sosial itu misalnya berupa sanksi untuk membersihkan lingkungan, disuruh push up, atau yang lainnya hingga mereka jera dan tidak kembali melanggar," ucapnya. Selain itu, setiap pemerintah daerah, khususnya daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Bogor dan, Karawang diminta untuk dapat mendisplinkan warganya guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Harus ada koordinasi antarwilayah, khususnya penyangga ibu kota, sehingga penanganan COVID-19 bisa terarah," katanya.
Terlebih Karawang dan Bekasi merupakan wilayah industri yang menopang ekonomi di Indonesia. Selain mencegah penyebaran kepada manusia, sektor ekonomi harus tetap berjalan meski melambat.
Tito memandang perlu ada ketegasan dari kepala daerah untuk mendisiplinkan warganya agar menggunakan masker, cuci tangan memakai sabun, dan menghindari kerumunan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa arahan Mendagri akan ditindaklanjuti segera dengan melakukan rapat terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.
"Kunjungan Pak Tito ke Bekasi membuat kami semakin bersemangat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan kita akan buat formulasi agar industri bisa tetap berjalan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement