Advertisement

YIA Buka Penerbangan Lagi, Kursi Tunggu Masih Lengang

Jalu Rahman Dewantara
Sabtu, 09 Mei 2020 - 03:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
YIA Buka Penerbangan Lagi, Kursi Tunggu Masih Lengang Pekerja konstruksi mendokumentasikan pesawat Citilink dengan no penerbangan GQ-3361 dari Jakarta mendarat pada sesi Proving Flight PK-GQQ di Yogyakarta International Airport, Kulonprogo, Rabu (02/05/2019). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGOYogyakarta International Airport (YIA) kembali membuka layanan penerbangan menyusul keluarnya kebijakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang membolehkan seluruh moda transportasi beroperasi kembali di tengah pandemi Covid-19. Namun demikian dari pantauan Harian Jogja di YIA, pada Jumat (8/5/2020) siang, bandara yang berlokasi di Kapanewon Temon, Kulonprogo itu nampak masih lengang.

Terminal kedatangan dan keberangkatan yang biasanya ramai penumpang terlihat begitu sepi. Hanya ada segelintir petugas berseragam Avsec yang hilir mudik memantau kondisi bandara tersebut. Beberapa dari petugas itu memilih duduk santai dan bercengkrama satu sama lain.

Advertisement

Selain Avsec, staff help desk, personil kebersihan dan petugas bandara di sektor lainnya, aktivitas manusia yang nampak di sana, juga lebih didominasi oleh para pekerja proyek. Para pekerja itu masih bekerja untuk menyelesaikan dekorasi terminal. Harian Jogja yang melakukan pemantauan sejak pukul 10.00-11.00 WIB, itu tak sedikitpun melihat adanya pergerakan penumpang maupun hilir mudik pesawat.

Sepinya YIA meski sudah beroperasi kembali itu bukanlah tanpa alasan. Menhub memang telah membolehkan seluruh moda transportasi beroperasi lagi, hanya saja dilakukan pembatasan penumpang berdasarkan sejumlah kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Adapun larangan berpergian menggunakan sarana transportasi udara dikecualikan untuk pejabat pemerintah atau swasta;
dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan
konsulat asing serta perwakilan organisasi
internasional di Indonesia.

Ini juga berlaku untuk operasional penerbangan khusus repatriasi
(repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Izin juga diberikan kepada calon penumpang yang keperluannya sangat mendesak seperti berobat atau menjenguk keluarga dekat yang sakit atau meninggal dunia," ujar Pejabat Tinggi Sementara (Pts) General Manager YIA, Agus Pandu Purnama, saat ditemui di YIA, Jumat siang.

Pandu menerangkan sejauh ini ada empat maskapai yang sudah menyampaikan rencana akan kembali hilir mudik di YIA untuk melayani penerbangan khusus. Di antaranya Garuda Indonesia sebanyak 15 flight periode 8 Mei sampai 1 Juni; Sriwijaya Air empat penerbangan khusus kargo; Air Asia enam flight beroperasi untuk penerbangan repatriasi dari Kuala Lumpur Malaysia pada 18-23 Mei, dan Citilink tapi masih menunggu kejelasan lebih lanjut.

"Saat ini kami masih menunggu kesiapan seluruh maskapai itu," ujar Pandu.

Pandu mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang berpotensi dibawa calon penumpang, pihaknya telah membangun posko pendataan dan pemeriksaan di YIA dan Adisucipto, Sleman. Sebelum masuk ke dalam terminal, para penumpang ini akan diperiksa oleh personil gabungan yang terdiri dari personil Angkasa Pura 1, TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan tim dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kulonprogo.

Posko yang rencananya akan beroperasi dalam waktu dekat ini didirikan sebagai upaya mendukung kelancaran perjalanan penumpang pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pandu mengklaim posko itu sudah dilengkapi dengan protokol kesehatan yang sesuai dengan pecegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, dalam memberikan layanan di tengah pandemi ini, pihaknya juga memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Di posko tersebut, seluruh calon penumpang akan dicek terkait ada tidaknya berkas kesehatan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Semisal hasil rapid test atau tes cepat. Jika tidak punya, Pandu menyatakan akan berkoordinasi dengan KKP untuk pengadaan rapid test di posko tersebut.

"Jika belum bawa [berkas hasil rapid test] kami koordinasikan dengan KKP untuk siapkan rapid test. Sehingga dalam penerbangan nanti dipastikan bisa aman," ujarnya.

Setiap penumpang juga wajib membawa berkas kesehatan lain di luar hasil rapid test. Apabila tidak memiliki itu, maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk menggunakan moda transportasi pesawat. "Soal ini, nanti kembali ke kebijakan setiap maskapai apakah refund atau penjadwalan ulang penerbangan," ujarnya.

Salah satu petugas Help Desk Garuda Indonesia di YIA, Agung Budi Wibawa mengatakan untuk saat ini tidak ada jadwal penerbangan maskapai Garuda di YIA. Penerbangan terdekat direncanakan mulai besok Sabtu (9/5) dengan tujuan Soekarno Hatta.

"Namun penerbangan itu bisa saja cancel jika kuotanya tidak mencukupi, jadi sifatnya situasional," ujarnya. Jika penerbangan dibatalkan, Garuda memberi sejumlah pilihan kepada penumpang, sesuai Pasal 24 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 25/2020, antara lain
melakukan penjadwalan ulang bagi
calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya;

Selain itu melakukan perubahan rute penerbangan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah; mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

"Untuk refund kami berika voucher yang berlaku untuk seluruh penerbangan Garuda Indonesia, hingga 30 Juni 2021," ujarnya. (Jalu Rahman Dewantara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 04:47 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement