Advertisement

Foto Habib Bahar bin Smith Bersama Napi Bertato Asli, Ini Penjelasan Kalapas Cibinong

Newswire
Rabu, 29 April 2020 - 22:27 WIB
Nina Atmasari
Foto Habib Bahar bin Smith Bersama Napi Bertato Asli, Ini Penjelasan Kalapas Cibinong Bahar Smith berfoto dengan para muridnya di Lapas. - Ist/Twitter fadlizon

Advertisement

Harianjogja.com, CIBINONG-- Foto penceramah Habib Bahar bersama narapidana bertato di lapas menjadi viral. Kepala Lapas Klas II A Cibonong, Jawa Barat Ardian Nova menjelaskan foto itu bukanlah hoaks.

Ardian Nova mengatakan, foto yang kali pertama disebar Fadli Zon itu asli yang merupakan hasil pemotretan tahun 2019.

Advertisement

"Itu, foto lama bulan Oktober 2019. Acara habis salat di musala Blok Mas," kata Ardian kepada Suara.com, Rabu (9/4/2020).

Ardian menyebut, foto Bahar dan napi lainnya dipotret di gerai dalam Lapas Klas II A Cibinong.

Ia mengatakan, Lapas Cibinong memunyai tradisi setiap pengunjung napi diberikan kesempatan berfoto pada gerai itu.

"Kami ada photo booth. Jadi, ini salah satu program kami, memberikan fasilitas foto untuk pengunjung dan keluarganya," ungkap Ardian.

Foto: Bahar Smith berfoto dengan para muridnya di Lapas. /Twitter-fadlizon

Ardian mengungkapkan, fotografer yang memotret Bahar Smith adalah napi yang sudah menjadi tahanan pendamping alias tamping.

Ia mengatakan, foto Bahar Smith dipotret seusai kegiatan keagamaan, yakni para napi belajar mengaji kepada Bahar Smith.

"Warga binaan di blok ingin belajar agama sama habib. Minta diajari sama habib mas," ucap Ardian.

Kemungkinan, kata dia, foto tersebut juga sebagai kenang-kenangan para napi bersama Habib Bahar. Sebab, sebagian napi pada foto itu sudah bebas.

"Sudah ada yang bebas mas (napi yang ada di foto sebagian). Ya, kemungkinan begitu kenang-kenangan," kata Ardian

Untuk diketahui, Bahar bin Smith telah berstatus sebagai narapidana setelah dinyatakan pengadilan terbukti menganiaya dua anak remaja.

Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari

Jogja
| Sabtu, 28 Juni 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement