Advertisement
Foto Habib Bahar bin Smith Bersama Napi Bertato Asli, Ini Penjelasan Kalapas Cibinong
Bahar Smith berfoto dengan para muridnya di Lapas. - Ist/Twitter fadlizon
Advertisement
Harianjogja.com, CIBINONG-- Foto penceramah Habib Bahar bersama narapidana bertato di lapas menjadi viral. Kepala Lapas Klas II A Cibonong, Jawa Barat Ardian Nova menjelaskan foto itu bukanlah hoaks.
Ardian Nova mengatakan, foto yang kali pertama disebar Fadli Zon itu asli yang merupakan hasil pemotretan tahun 2019.
Advertisement
"Itu, foto lama bulan Oktober 2019. Acara habis salat di musala Blok Mas," kata Ardian kepada Suara.com, Rabu (9/4/2020).
Ardian menyebut, foto Bahar dan napi lainnya dipotret di gerai dalam Lapas Klas II A Cibinong.
Ia mengatakan, Lapas Cibinong memunyai tradisi setiap pengunjung napi diberikan kesempatan berfoto pada gerai itu.
"Kami ada photo booth. Jadi, ini salah satu program kami, memberikan fasilitas foto untuk pengunjung dan keluarganya," ungkap Ardian.

Foto: Bahar Smith berfoto dengan para muridnya di Lapas. /Twitter-fadlizon
Ardian mengungkapkan, fotografer yang memotret Bahar Smith adalah napi yang sudah menjadi tahanan pendamping alias tamping.
Ia mengatakan, foto Bahar Smith dipotret seusai kegiatan keagamaan, yakni para napi belajar mengaji kepada Bahar Smith.
"Warga binaan di blok ingin belajar agama sama habib. Minta diajari sama habib mas," ucap Ardian.
Kemungkinan, kata dia, foto tersebut juga sebagai kenang-kenangan para napi bersama Habib Bahar. Sebab, sebagian napi pada foto itu sudah bebas.
"Sudah ada yang bebas mas (napi yang ada di foto sebagian). Ya, kemungkinan begitu kenang-kenangan," kata Ardian
Untuk diketahui, Bahar bin Smith telah berstatus sebagai narapidana setelah dinyatakan pengadilan terbukti menganiaya dua anak remaja.
Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



