Advertisement

Kapolres Bima Nonaktif Terjerat Narkoba, Ini Fakta Polri

Newswire
Senin, 16 Februari 2026 - 13:47 WIB
Maya Herawati
Kapolres Bima Nonaktif Terjerat Narkoba, Ini Fakta Polri Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkap temuan kepemilikan narkotika yang diduga untuk konsumsi pribadi. Hal ini ditegaskan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.

Kepala Subdirektorat 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap menjelaskan indikasi penggunaan narkoba tersebut diperkuat hasil uji laboratorium terhadap yang bersangkutan.

Advertisement

"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Besar Polisi Zulkarnain Harahap di Jakarta, Minggu (15/2) malam.

"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari rangkaian pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perkara ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR bersama istrinya, AN, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi pasangan tersebut.

Hasil interogasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat kemudian mengungkap keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML) dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML selanjutnya menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat total 488,496 gram.

Dari pengembangan kasus tersebut, keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro mulai terendus setelah penyidik memperoleh keterangan dari AKP ML yang menyebut adanya dugaan keterkaitan dalam penyalahgunaan narkotika.

Tim gabungan Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika, yakni sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sambil menunggu proses pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026). Proses etik tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam penanganan kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro sekaligus menentukan langkah institusi terhadap status keanggotaannya di Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Warga Rejowinangun Jogja Dilatih Daur Ulang Sampah Jadi Kerajinan

Warga Rejowinangun Jogja Dilatih Daur Ulang Sampah Jadi Kerajinan

Jogja
| Senin, 16 Februari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Jadwal Kembang Api Ramadhan 2026 Dubai Lengkap

Jadwal Kembang Api Ramadhan 2026 Dubai Lengkap

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement