Advertisement

Pemerintah Minta Warga dari Zona Merah Sadar Diri

Newswire
Minggu, 26 April 2020 - 23:37 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Minta Warga dari Zona Merah Sadar Diri Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. - Ist/Youtube BNPB Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Warga dari wilayah zona merah covid-19 diminta untuk tidak mudik.

Arus kendaraan ke luar Jakarta justru meningkat sebelum pemerintah resmi melarang mudik pada 24 April 2020 kemarin. Pemerintah mengatakan orang-orang dari daerah episentrum corona harus sadar diri mereka memiliki potensi membawa virus corona.

Advertisement

Oleh sebab itu juru bicara pemerintah untuk penanganan corona, Achmad Yurianto kembali menegaskan agar masyarakat jangan mudik. Mudik di tengah wabah corona menurutnya memperbesar potensi penyebaran virus corona ke daerah lain.

"Kami mengimbau mereka yang berasal dari daerah episentrum untuk menyadari diri berpotensi membawa virus meski tidak ada gejala atau memiliki keluhan ringan," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Yuri mengatakan warga yang sudah terlanjur pulang kampung harus rela dipantau kesehatannya untuk mencegah penyebaran corona. Dia juga meminta masyarakat di tempat tujuan pulang kampung agar memantau kesehatan mereka.

"Daerah dengan kasus penyebaran corona dan menerapkan PSBB merupakan zona merah. Itu yang harus kita cermati dan pantau dengan baik," katanya.

Hari ini pemerintah mengumumkan penambahan 396 kasus positif corona sehingga total menjadi 8.607 orang. Sementara pasien sembuh menjadi 1.042 dan pasien meninggal jadi 720 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement