Advertisement
BNPB Jelaskan Alasan Pemerintah Melarang Mudik
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). - JIBI/Bisnis/Andi M Arief
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo, pelarangan mudik di tengah wabah Covid-19 harus dilakukan. Alasannya banyak kasus penularan yang terjadi ketika orang yang berasal dari DKI Jakarta sebagai episentrum Covid-19 pulang ke kampung halamannya.
Agus menjelaskan, kasus semacam itu ditemukan di sejumlah daerah, semisal di Gunungkidul. Ada satu orang yang sudah positif Covid-19 namun ia tidak menyadarinya. Kemudian, orang tersebut beraktivitas dengan menghampiri kerumunan massa. Alhasil penyebaran virus pun tidak bisa dielakkan.
Advertisement
Bukan hanya kasus di dalam negeri, orang yang berasal dari Malaysia pun positif terinfeksi Covid-19 setelah melakukan kunjungan dari Jakarta.
"Jadi itu menyimpulkan bahwa banyak orang pindah dari Jakarta yang kita sebut sebagai episentrumnya itu kalau dia pulang ke daerah dikhawatirkan nanti menyebabkan menularkan ke orang tuanya atau ke saudara-saudaranya lebih tua," kata Agus dalam sebuah diskusi melalui telekonferensi, Rabu (22/4/2020).
Bukan hanya orang yang usianya sudah lanjut saja yang rentan terkena Covid-19. Menurut Agus, orang yang masuk ke kategori muda pun bisa tertular atau bahkan hanya menularkan virus.
Agus mengungkapkan sekitar 43% dari pasien positif Covid-19 itu merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Artinya orang tersebut tidak mengalami keluhan yang mirip dengan gejala Covid-19.
Dengan begitu, Agus menyepakati apabila ada pelarangan mudik yang dilakukan oleh pemerintah. Apabila ada warga yang memang terpaksa untuk mudik karena sudah tidak memiliki pekerjaan di ibu kota, maka Pemerintah Daerah (Pemda) di daerah tujuannya itu harus melakukan segenap langkah protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemda hingga setingkat RT atau RW bisa menyiapkan tempat isolasi khusus bagi para pemudik yang pulang ke daerahnya tersebut. Tempat isolasi itu akan digunakan selama 14 hari setelah pemudik itu memberikan laporannya.
"Kemudian kalau mereka selama 14 hari itu sehat-sehat maka boleh berkumpul dengan keluarganya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dana Pokir DPRD Kulonprogo 2026 Minim, Infrastruktur Terancam
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Dihantam Cuaca Buruk, KM Cahaya Intan Selebes Tenggelam
- Kasus Dugaan Keracunan MBG, Dinkes Bandarlampung Turun Tangan
- Satgas Ungkap 20 KKB Serang Pesawat Smart Air di Papua, Dua Kru Tewas
- Kementan Genjot Jagung Pangan, Target Swasembada 2026
- PSMS Medan Tekuk Sumsel United 3-1
- Bekas Galian Pasir Seloharjo Jadi Lokasi Sampah Ilegal di Bantul
- Ramp On Siap, Tol Jogja-Solo Seksi Sleman Terus Dikebut
Advertisement
Advertisement







