Advertisement
BNPB Jelaskan Alasan Pemerintah Melarang Mudik
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). - JIBI/Bisnis/Andi M Arief
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo, pelarangan mudik di tengah wabah Covid-19 harus dilakukan. Alasannya banyak kasus penularan yang terjadi ketika orang yang berasal dari DKI Jakarta sebagai episentrum Covid-19 pulang ke kampung halamannya.
Agus menjelaskan, kasus semacam itu ditemukan di sejumlah daerah, semisal di Gunungkidul. Ada satu orang yang sudah positif Covid-19 namun ia tidak menyadarinya. Kemudian, orang tersebut beraktivitas dengan menghampiri kerumunan massa. Alhasil penyebaran virus pun tidak bisa dielakkan.
Advertisement
Bukan hanya kasus di dalam negeri, orang yang berasal dari Malaysia pun positif terinfeksi Covid-19 setelah melakukan kunjungan dari Jakarta.
"Jadi itu menyimpulkan bahwa banyak orang pindah dari Jakarta yang kita sebut sebagai episentrumnya itu kalau dia pulang ke daerah dikhawatirkan nanti menyebabkan menularkan ke orang tuanya atau ke saudara-saudaranya lebih tua," kata Agus dalam sebuah diskusi melalui telekonferensi, Rabu (22/4/2020).
Bukan hanya orang yang usianya sudah lanjut saja yang rentan terkena Covid-19. Menurut Agus, orang yang masuk ke kategori muda pun bisa tertular atau bahkan hanya menularkan virus.
Agus mengungkapkan sekitar 43% dari pasien positif Covid-19 itu merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Artinya orang tersebut tidak mengalami keluhan yang mirip dengan gejala Covid-19.
Dengan begitu, Agus menyepakati apabila ada pelarangan mudik yang dilakukan oleh pemerintah. Apabila ada warga yang memang terpaksa untuk mudik karena sudah tidak memiliki pekerjaan di ibu kota, maka Pemerintah Daerah (Pemda) di daerah tujuannya itu harus melakukan segenap langkah protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemda hingga setingkat RT atau RW bisa menyiapkan tempat isolasi khusus bagi para pemudik yang pulang ke daerahnya tersebut. Tempat isolasi itu akan digunakan selama 14 hari setelah pemudik itu memberikan laporannya.
"Kemudian kalau mereka selama 14 hari itu sehat-sehat maka boleh berkumpul dengan keluarganya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
Advertisement
Kodim Gunungkidul Akan Rutin Gelar Gerakan Kebersihan Seminggu Sekali
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Anies Disebut Dibuntuti Intel TNI, Ini Faktanya
- PSS Sleman Hadapi Empat Laga Tandang di Putaran Ketiga
- Viral Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Usul Ada Area Khusus
- Kesaksian Berubah di Sidang Hibah Sleman, JPU Curiga Ada Tekanan
- Indonesia Ajukan Diri Gelar Piala Asia 2031, Ini Para Pesaingnya
- Bupati Kulonprogo Beri Bantuan Peralatan Sekolah ke Anak Yatim Piatu
- Masjid Jogokariyan Siapkan 370 Lapak Pasar Sore Ramadan
Advertisement
Advertisement



